Virus Corona

Keputusan Belajar Tatap Muka di Sekolah Ada Ditangan Pemda, Gugus Tugas Provinsi, Kanwil Kemendag

Keputusan Belajar Tatap Muka di Sekolah harus Berdasarkan Rekomendasi Pemprov, Gugus Tugas Provinsi dan Kanwil Kemendag Provinsi, Kabupaten dan Kota

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah di hadapan para siswa SD. Pemkot Tangerang berikan pulsa Rp 50.000 kepada para siswa selama wabah virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beragam pertanyaan terkait pelaksanaan belajar mengajar selama masa pandemi dilontarkan para orangtua maupun para pendidik jelang tahun ajaran baru 2020/2021.

Terlebih, masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tetap dibuka sesuai jadwal yang telah ditentukan pada Juni 2020.

Terkait hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Prof Agus Sartono memaparkan keempat menteri telah menandatangani Surat keputusan bersama (SKB).

Antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Kedua Menteri Agama Fachrul Razi; Ketiga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Keempat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

DIjelaskannya, SKB Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut sebagai panduan bagi pelaksanaan pendidikan di daerah.

"SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi COVID-19 bagi satuan pendidikan formal, dari jenjang pendidikan tinggi sampai dengan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan non formal," jelas Prof Agus Sartono dalam jumpa pers online lewat youtube Kemendikbud pada Senin (15/6/2020).

"Dan ada beberapa non teknis terkait dengan pendidikan tinggi pesantren dan pendidikan keagamaan akan disampaikan lebih lanjut dan kemenag," tambahnya.

SKB tersebut katanya merupakan wujud sinergi dan kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan.

Panduan ini [pun diharapkannya dapat menjadi acuan pemerintah daerah untuk mengatur satuan pendidikan dan melakukan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan.

"Prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan," jelas Prof Agus Sartono.

"Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau dan dimulai dari jenjang SMA sederajat, SLTP sederajat, SD sederajat sampai dengan jenjang PAUD," tambahnya.

Hanya saja, keputusan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka langsung di sekolah harus sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kotamadya.

Selain itu, merujuk rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 daerah, Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten dan Kotamadya.

"Untuk dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu kepada rekomendasi pemerintah daerah, gugus tugas covid-19 daerah, Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.     

Surat Keputusan Bersama

Dikutip dari Kontan.co.id, sebanyak lima menteri hari ini akan membat Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelaksanaan tahun ajaran baru sekolah 2020-2021 di INdonesia

Pemeritah akan mengumumkan kebijaan mengenai jadwal tahun ajaran baru 2020-2021 setelah lima menteri menggelar rapat koordinasi.

Lima menteri yang akan membuat SKB ini adalah; Pertama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Kedua Menteri Agama Fachrul Razi; Ketiga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Keempat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu SKB itu akan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi, Kepala Badan Nasional Penanggulanggan Bencana dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Rencananya pemerintah bermaksud mengumumkan kebijakan untuk mempersiapkan masyarakat memasuki era kebiasaan baru di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Surat Keputusan Bersama ini akan menjadi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Sebab sektor pendidikan ini berbeda dengan sektor umum lainnya, kebiasaan baru di sektor pendidikan dengan karakteristiknya memerlukan pendekatan yang berbeda. 

Rencananya hari ini pemerintah akan mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 tersebut.

Jika tidak ada aral melintang, waktu pengumuman ini akan dilakukan pada Senin, 15 Juni 2020 pukul : 16.30 WIB melalui Virtual Zoom Webinar.

Sebelumnya memasuki masa new normal, memang muncul kekhawatiran yang dirasakan para orangtua terkait kegiatan sekolah. Yakni, bagaimana keamanan terkait kesehatan anak-anak mereka nantinya.

Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, hanya sekolah di zona hijau yang dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Artinya sekolah tersebut dapat kembali buka untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar.

Meski begitu, waktu dimulainya tahun ajaran baru belum diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

"Hanya sekolah di zona hijau yang dapat membuka sekolah dengan tatap muka. Tanggal pastinya menunggu pengumuman Mendikbud," ujar Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/6).

Sebelumnya kegiatan belajar mengajar memang dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19. Namun, menjelang normal baru di sejumlah wilayah, opsi membuka kembali sekolah menjadi perhatian.

Hamid menegaskan kembalinya siswa ke sekolah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. "Jaga jarak, pakai masker, jaga kebersihan, maksimal 15 hingga 18 siswa per kelas," terang Hamid.

Sementara untuk daerah yang masih berada pada zona kuning, orange, dan merah tetap akan melakukan kegiatan belajar dari rumah. Asal tahu saja, Kemendikbud bersama Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menyusun materi pengayaan pendukung kegiatan belajar dari rumah.

Data SPAB per 27 Mei 2020 menunjukkan sebanyak 646.000 satuan pendidikan terdampak Covid-19. Sedangkan jumlah siswa terdampak mencapai 68.801.708 siswa.

Siswa tersebut melaksanakan kegiatan belajar dari rumah. Dari hasil survei singkat Seknas SPAB pada bulan April 2020, sebanyak 30,8% responden mengalami kendala belajar dari rumah dikarenakan koneksi jaringan internet.

Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im mengungkapkan bahwa kegiatan belajar dari rumah (BDR) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tunturan menuntaskan kurikulum.

Ainun menambahkan, belajar dari rumah tidak harus selalu dijalankan secara online. Bisa pula menggunakan kehiatan offline seperti televisi dengan menonton siaran Belajar dari Rumah di TVRI, radio, serta buku ataupun modul belajar mandiri dan lembar kerja.

Ragam aktivitas dan penugasan selama belajar dari rumah sangat bervariasi. Hal itu disesuaikan dengan daerah, satuan pendidikan, dan juga peserta didik.

"Disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas," jelas Ainun.

Seperti kita tahu kepastian pelaksanaan proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru ini masih menjadi tanda tanya bagi orang tua yang memiliki anak-anak di bangku sekolah baik SD, SMP maupun SMA.

Pemerintah baik tingkat pusat maupun pemerintah daerah tidak akan sembrono untuk membuka proses belajar mengajar di sekolah meskipun masuk masa new normal.

Pemerintah akan mengkaji secara detail apa manfaat dan mudarat pelaksanaan belajar mengajar di sekolah di masa pandemi corona Covid-19 sebelum membuat kebijakan.

Nasib new normal yang terus bergulir ternyata memunculkan juga pertanyaan soal nasib sekolah, terutama memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai Juli nanti.

Dengan melihat kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang terus bertambah dengan jumlah yang stabil dan belum ada tren penurunan signifikan, maka rencana masuk sekolah dalam konteks new normal mungkin tidak akan dilaksanakan.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya akan membahas soal kapan masuk sekolah dilakukan bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Muhadjir bilang Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menggodok rencana new normal di lingkup sekolah ini secara matang. Pasalnya, Presiden disebut Muhadjir tak ingin pembukaan sekolah dilakukan secara terburu-buru.

“Untuk pengurangan pembatasan sektor pendidikan akan digodok sematang mungkin,” ujar Muhadjir, seperti dikutip dalam tayangan Youtube wawancara dengan Kompas TV, Jumat (29/5).

Muhadjir bilang sektor pendidikan memang perlu perhatian khusus dan penerapan new normal akan sangat berisiko bila dilakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pembukaan sekolah di wilayah DKI Jakarta akan dilakukan apabila pandemi Covid-19 dinyatakan sudah aman.

Untuk itu, meskipun dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 sekolah akan dimulai pada 13 Juli 2020, tapi bukan berarti sekolah akan langsung dibuka pada hari tersebut.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved