Rabu, 15 April 2026

Ini Cara Perpanjang SIM di Satpas 1221 Polres Metro Depok, Cepat dan Tidak Ribet

Tips bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM di Satpas 1221 Polres Metro Depok, usahakan datang lebih pagi ke Satpas 1221 Polres Metro Depok.

Penulis: Murtopo | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Murtopo
Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang antre menunggu giliran di Satpas 1221 Polres Metro Depok, di Pasar Segar Depok, Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (15/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis sejak Maret 2020 sejak 2 Juni Lalu.

Meski sudah hampir dua pekan pelayana SIM telah dibuka namun jumlah pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tinggi.

Seperti yang terjadi di Satpas 1221 Polres Metro Depok, di Pasar Segar Depok, Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (15/6/2020).

Seperti Pantauan Wartakotalive.com, guna menghindari penumpukan antrean dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, petugas  Satpas 1221 Polres Metro Depok membagi waktu pelayanan menjadi tiga gelombang.

Cerita Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas PMJ, Tamat Sekolah Sudah Bercita-cita Jadi Polisi: Gagah

Gelombang pertama dimulai sejak pagi hari pukul 08.00 hingga pukul 11.00, selanjutnya gelombang kedua pukul 11.00 hingga pukul 15.00 dan gelombang ketiga pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Pembagian waktu pelayanan tersebut ditentukan melalui nomor antrean, untuk nomor antrean 1-100 akan mendapat gelombang pelayanan pertama atau pagi hari.

Sementara bila pemohon mendapat nomor antrean di atas 100 dan di bawah 200 akan masuk ke gelombang kedua pada pukul 11.00 hingga 15.00 WIB.

Bila masih ada pemohon yangd atang dan memiliki nomor antrean di atas 200 maka akan dilayani pukul 15.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Besok 15 Juni, Ditlantas PMJ Kembali Buka Pelayanan Delapan Gerai SIM, ini Lokasi dan Jadwalnya

Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang antre menunggu giliran di Satpas 1221 Polres Metro Depok, di Pasar Segar Depok, Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (15/6/2020).
Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang antre menunggu giliran di Satpas 1221 Polres Metro Depok, di Pasar Segar Depok, Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (15/6/2020). (Wartakotalive.com/Murtopo)

Persyaratan lebih mudah dan cepat

Tips bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM di Satpas 1221 Polres Metro Depok, usahakan datang lebih pagi ke Satpas 1221 Polres Metro Depok, di Pasar Segar Depok, Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Kota Depok, agar mendapatkan nomor antrean kecil.

Sementara syarat untuk mendaftar juga terbilang mudah, pelanggan hanya diminta menyerahkan SIM lama yang sudah habis masa berlakunya serta fotocopy KTP kepada petugas. Lalu petugas menukarnya dengan nomor antrean.

Kejar Target Layani Perpanjangan SIM, Satpas SIM Daan Mogot Buka di Hari Libur

Bila nomor antrean yang didapat pemohon 1-100 bisa langsung antre di tempat duduk yang telah disediakan.

Sementara bila nomor antreannya lebih dari 100 maka pemohon akan diminta untuk pulang dulu ke rumah dan diminta kembali sesuai dengan gelombang nomor antrean yang mereka dapatkan.

Proses yang cepat

Proses perpanjang sim di masa pandemi Covid-19 kali ini terbilang cukup cepat. Proses memakan waktu lama lantaran antrean yang cukup panjang.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved