Wali Kota Depok Izinkan Mal Buka 16 Juni dengan Syarat, Kalau Melanggar Langsung Ditutup Kembali

Mal di Depok mulai dibuka 16 Juni 2020 dengan syarat ketat dan jika melanggar langsung ditutup.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Suasana Pasar Cisalak Kecamatan Ciamanggis tampak sepi setelah Pemerintah Kota Depok memutuskan menutup sementara selama dua hari dari 31 Mei - 1 Juni, Senin (1/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Mal di Depok mulai dibuka 16 Juni 2020 dengan syarat ketat dan jika melanggar langsung ditutup.

Pemerintah Kota Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok telah menggelar rapat membahas rencana dibukanya kembali pusat perbelanjaan atau mal selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Dari rapat yang digelar Minggu (14/6/2020) dihasilkan keputusan mal dapat kembali beroperasi sesuai rencana yakni pada Selasa (16/6/2020).

Wali Kota Depok Tegaskan Pertemuan Berskala Besar Masih Dilarang Selama PSBB Proporsional

Hal ini dikatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Juga sebagai hasil dari keputusan Wali Kota Depok Nomor 236 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional yang dilaksanakan dari 5 Juni sampai 2 Juli 2020.

"Bahwa pembukaan mal dapat dilaksanakan sesuai rencana yaitu pada 16 Juni 2020 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).

Wajib Cek Suhu Tubuh Sebelum Ngemal di Grand Indonesia

Namun demikian, Idris mengatakan kepada para pengelola mal diwajibkan menyepakati sejumlah aturan agar dapat kembali melayani para pelanggannya selama PSBB Proporsional berlangsung.

"Kepada pengelola mall diwajibkan membuat Fakta Integritas dan jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan maka siap untuk dilakukan penutupan kembali," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved