Pilkada Serentak 2020

Pilkada di Tengah Pandemi, Kertas Suara Bakal Disemprot Disinfektan, Mencoblos Pakai Sarung Tangan

‎Penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, mengaku siap menyelenggarakan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: |
ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

Kedua, Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.

Dengan syarat, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci, untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

Berikut ini daftar 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak gelombang keempat tersebut.

Provinsi:

Sumatera Barat

Jambi

Bengkulu

Kepulauan Riau

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Utara

Sulawesi Utara

Sulawesi Tengah

Kota:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved