Virus Corona
Ini Aturan Jam Kerja di Jabodetabek di Masa New Normal, Berlaku Mulai Senin 15 Juni 2020
Gugus Tugas Nasional mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja.
“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul bisa dijamin."
"Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta."
"Untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari COVID-19,” ucapnya.
• Novel Baswedan: Ketika Nilai-nilai Keadilan Diinjak-injak dengan Sembrono, Itu Tak Bisa Dibiarkan
Pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti yang berpenyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun, dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah.
“Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” jelasnya, dikutip dari laman covid19.go.id.
Ia menambahkan,pada pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut, diharapkan dapat bekerja di rumah.
• Beberkan Isi Perbincangannya dengan Jokowi, Adian Napitupulu: Presiden Tidak Marah
“Kita tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju ke stasiun."
"Proses menunggu di stasiun, dan demikian sebaliknya dari stasiun menuju tempat pekerjaan, dan seterusnya."
"Ini betul-betul harus kita atur volumenya, sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” terang Yurianto.
• Dukung Novel Baswedan, Rocky Gerung Hingga Said Didu Sepakat Bentuk New KPK
Surat edaran akan mulai diterapkan pada Senin (15/6/2020), sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan COVID-19.
Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.
“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerja sama, dan partisipasi semuanya,” tuturnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 13 Juni 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 8.861 (23.7%)