Kabar Tokoh

Ditanya UAS Soal Kasus Novel Baswedan, Hotman Paris Bilang Tak Terlalu Mendalami, Begini Reaksi UAS

Obrolan hangat antara pengacara Hotman Paris Hutapea dengan Ustaz Abdul Somad ( UAS) juga menyinggung kasus Novel Baswedan

Ustadz Abdul Somad Official
Bincang dua tokoh berbeda latar belakang yakni Ustad Abdu Somad dan Hotman Paris Hutapea. UAS sempat bertanya soal kasus penyiraman Novel Baswedan ternyata Hotman Paris enggan mengometarinya dengan alasan tak mendalami kasusnya. 

Tuntutan tersebut kemudian menuai sorotan publik serta dinilai janggal karena kejadian terjadi sangat lama, yakni pada 11 April 2017 dan proses pengusutan mencapai 3 tahun.

Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan sebagai korban menyebutkan kasus tersebut memang dirasa janggal.

Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).

Novel Baswedan angkat bicara soal tuntutan hukuman pada tersangka penyiram wajahnya ()
"Saya mulai sejak awal kedua terdakwa, yang waktu itu tersangka, ditangkap atau menyerahkan diri. Saya tidak tahu mana yang betul," kata Novel Baswedan saat dihubungi.

Novel Baswedan seusai diperiksa penyidik sebagai korban penyerangan yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1/2020) malam.
Novel Baswedan seusai diperiksa penyidik sebagai korban penyerangan yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1/2020) malam. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Awalnya ia bertanya alasan kedua orang ini ditangkap dan alat bukti yang mendasari.

Meskipun begitu, Novel Baswedan tidak pernah mendapat jawaban.

"Saat itu saya bertanya kepada penyidik, apa alat bukti yang mendasari bahwa kedua orang itu adalah pelakunya?" ungkap Novel Baswedan.

"Sampai kemudian perkara dilimpahkan ke penuntutan, saya tidak pernah mendapatkan jawaban soal itu," tuturnya.

Tidak hanya itu, penjelasan juga tidak didapat Novel Baswedan saat proses penuntutan.

"Begitu juga di proses penuntutan saya bertanya kepada jaksa penuntut, apa yang membuat jaksa penuntut yakin bahwa kedua orang ini adalah pelakunya?" katanya.

Fakta ini merupakan kejanggalan pertama yang dirasakan Novel sebagai korban.

Selain itu, ia menyebutkan saat sidang tidak ada saksi kunci yang dapat memberikan keterangan terhadap penyerangan itu.

"Kedua, ketika saya mengikuti proses sidang sebagai saksi, saya hadir di pengadilan. Ternyata saya ketahui dalam berkas perkara saksi-saksi penting tidak dimasukkan dalam berkas perkara," papar Novel.

"Saya kemudian dengan kuasa hukum menyampaikan kepada jaksa penuntut dengan harapan jaksa penuntut mau memasukkan saksi-saksi kunci yang mengetahui penyerangan kepada diri saya untuk dihadirkan dan didengarkan," jelasnya.

Meskipun permintaan itu telah disampaikan, tidak kunjung dilakukan juga oleh jaksa penuntut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved