Pramono Anung : Seskab Harus Menjadi Problem Solver Jangan Jadi Birokrasi Baru
Jajaran Seskab diminta untuk tidak menghambat jalannya Kabinet Kerja dalam bekerja. Pramono Anung minta para pegawai menjadi pemecah masalah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menegaskan bahwa Sekretariat Kabinet (Setkab)
harus betul-betul menjadi problem solver, kalau ada permasalahan Setkab yang membantu untuk memecahkan itu, jangan
kemudian menjadi birokrasi baru.
”Karena apa pun yang menjadi permasalahan kita salah satu faktornya adalah birokrasi pemerintahan. Dan untuk itu saya berpesan
di awal kepada para Deputi, para Staf Ahli, dan terutama sehari-hari Bu Waseskab yang akan membantu untuk urusan internal
bahwa jangan kemudian kita menciptakan birokrasi baru di kalangan Sekretariat Kabinet,” ujar Seskab saat melantik Pimpinan
Tinggi Madya di Lingkungan Setkab, DI Jakarta, Jumat (12/6/2020).
• Pegawai Sekretariat Kabinet Jalankan WFH di Saat PSBB Transisi
• Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Kena Virus Corona Cuma Budi Karya Sumadi
Dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com, Seskab menyampaikan bahwa di era pandemi Covid-19 Setkab yang bertanggung jawab untuk manajerial kabinet,
tidak boleh menurunkan, bahkan harus bisa meningkatkan dengan teknologi yang dimiliki untuk memberikan pelayanan terbaik
bagi Presiden dan Wakil Presiden serta Kabinet Indonesia Maju.
”Kita tahu bersama bahwa saat ini bukan masa yang gampang. Ini adalah hal-hal yang perlu kita lakukan adaptasi, penyesuaian, dan
alhamdulillah sudah berjalan hampir tiga bulan ini Sekretariat Kabinet betul-betul tetap bisa bekerja seperti biasa untuk bisa
melayani Presiden dan Wakil Presiden, terutama yang berkaitan dengan manajerial kabinet,” imbuh Seskab.
• Pramono Anung Mengaku Bercanda Larang Jokowi Berkunjung ke Kediri, ke Afganistan Saja Berani
• Pramono Anung: Kasus Reynhard Sinaga Coreng Wajah Kita
Dengan profesi yang baru ini, Seskab menyampaikan tentu akan ada penambahan tugas, terutama untuk me-review, menguatkan,
memperjelas arah kebijakan Presiden, Wakil Presiden yang dijabarkan oleh Peraturan-peraturan Menteri.