PSBB Transisi
Ini Syarat untuk Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh saat PSBB Transisi
Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Murtopo
Laporan wartawan wartakota.tribunnews.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, Senen -- Meski telah beroperasi, PT KAI mewajibkan bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh untuk memenuhi sejumlah persyaratan.
Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
"Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2020).
• PT KAI Batasi Jumlah Penumpang Kereta Jarak Jauh, Maksimal 70 Persen
• Mulai Hari Ini, Jumat (12/6/2020) PT KAI Operasikan KA Serayu Relasi Pasarsenen-Purwokerto
Namun, jika membeli tiket melalui loket go show dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket.
Berikut persyaratan pembelian tiket bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
• PT KAI Tetapkan Sejumlah Kebijakan bagi Penumpang KA Jarak Jauh dan KA Lokal, Simak Penjelasannya
3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
• Besok, PT KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa dari Gambir untuk Calon Penumpang Kriteria Khusus
5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri faceshiled.
Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%.
Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas. (abs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lorong-kereta-hingga-daun-pintu-toilet-stasiun-tak-luput-dari-penyemprotan150303.jpg)