PSBB Transisi
DKI Klaim Lebih Dahulu Terapkan ASN Masuk 2 Shift Dibanding Kebijakan Menpan RB Tjahjo Kumolo
Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sistem kerja dua shift di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Di antaranya Bapenda, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Gulkarmat, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten serta Kecamatan dan Kelurahan.
• Kabaharkam Bersama Alumni Akabri 89 Salurkan Ribuan Paket Sembako ke Warga Bogor Terdampak Covid 19
Dikutip dari Kontan.co,id, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat.
Termasuk di tempat kerja. Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan. Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).
Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
• Mulai Besok, 14 Juni 2020 Stasiun Pasar Senen Berangkatkan Tiga Kereta Api Jarak Jauh
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat. (faf)