New Normal

Sudin Dukcapil Jakarta Utara Batasi 50-100 Warga untuk Urus Berkas Kependudukan, Ini Alasannya

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara kembali membuka loket pelayanan tatap muka bagi masyarakat.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Dok Sudin Dukcapil Jakarta Utara
Pelayanan publik di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Warga yang ingin mengurus berkas kependukan di  kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara dibatasi.

Sudin Dukcapil Jakarta Jakarta Utara hanya membuka 50 persen dari kapasitas untuk melayani warga Jakarta Utara ketika layanan ini kembali membuka loket pelayanan tatap muka bagi masyarakat.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, pelayanan tatap muka yang telah dibuka kembali ini diatur dengan menerapkan batas maksimal 100 pemohon.

“Kami terapkan 50 persen dari kapasitas layanan normal, biasanya 100-200 orang per hari menjadi 50-100 orang per hari,” kata Edward, Jumat (12/6/2020).

Disdukcapil Kota Depok Buka Pelayanan Online Lewat WhatsApp, Ini Nomor Kontaknya

VIDEO: Pelayanan Satu Loket Dikeluhkan Warga, Disdukcapil Kota Tangsel Bilang Begini

Selain itu, dalam pengaturan antrean layanan tatap muka, Edward mengatakan, pihaknya membatasi jumlah orang di ruang tunggu yakni maksimal hanya 20 orang.

“Selebihnya, harus menunggu di halaman kantor sampai nomor antreannya dipanggil petugas,” katanya lagi.

Jika pelayanan terhadap 100 orang selesai lebih cepat dari yang diperkirakan, maka petugas membuka pelayanan tambahan untuk antrean berikutnya selama masih ada waktu.

“Walaupun loket pelayanan telah dibuka namun kita masih mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan kependudukan daring via Alpukat Betawi atau WhatsApp,” katanya.

Pendaftaran Lewat WhatsApp Dituding Jadi Biang Keladi Warga Berjubel di Disdukcapil Kota Tangsel

21 Pasangan di Jakarta Pusat Melakukan Pencatatan Pernikahan di Sudin Dukcapil

Selama masa aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 diterapkan seperti pengecekan suhu tubuh.

Selain itu, mencuci tangan, memakai masker, dan saling menjaga jarak. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved