Kabar Artis

Ruben Onsu Ternyata Kalah Akibat SUSU Dalam Kasus Geprek Bensu VS I AM GEPREK BENSU

Ternyata ada sengketa SUSU di dalam kasus GEPREK BENSU milik RUben Onsu dengan I AM GEPREK BENSU milik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO..

Kolase
Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu baru saja kalah dari I AM GEPREK BENSU dalam kasus perdata mengenai merek. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ruben Onsu kalah dalam kasus Geprek Bensu VS I AM GEPREK BENSU.

Apa penyebab kekalahan suami dari Sarwendah itu? 

Penyebab-penyebab kekalahan Ruben Onsu terlihat dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. .

Salah satu penyebab kekalahan Ruben Onsu adalah sebuah merek susu yang dimajukan dalam gugatannya. 

Nama Geprek dan Ruben Trending Menyusul Kekalahan Gugatan Ruben Onsu di MA Terkait Geprek Bensu

Dalam gugatannya, Ruben Onsu yang diwakili Minola Sebayang, S.H., M.H., dan Abdu Anshori, S.H., dan kawan-kawan para Advokat pada Law Firm MINOLA SEBAYANG & PARTNERS (“MSP”), menyebutkan bahwa Penggugat adalah pemilik hak dan pendaftar pertama (First to File) atas merek “BENSU”.

Ruben Onsu memberikan sebuah bukti pendaftaran merek BENSU dengan logo yang berbeda dari Geprek Bensu.

Logonya seperti di bawah ini : 

Salah satu logo bensu yang diperlihatkan Ruben Onsu dalam gugatan perdatanya terhadap I AM GEPREK BENSU.
Salah satu logo bensu yang diperlihatkan Ruben Onsu dalam gugatan perdatanya terhadap I AM GEPREK BENSU. (Putusan Mahkamah Agung)

Gugatan Ruben Onsu Ditolak Lagi, Ditjen HKI Diperintahkan MA Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu

Berikutnya, dalam gugatannya, menyebutkan BENSU milik Ruben Onsu telah dimohonkan sejak tanggal 03 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 07 Juni 2018, serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 03 September 2025. 

Oleh karena itu, Ruben Onsu diangap sebagai pendaftar pertama  (First to File) dan pemilik satu-satunya yang
sah atas merek “BENSU” di Indonesia serta mempunyai hak tunggal untuk memakai merek tersebut. 

Berikutnya, dalam gugatannya juga terlihat Ruben Onsu kemudian mendaftarkan 34 merek yang ada unsur BENSU nya di dalam mereka tersebut.

Dasar pemakaian nama BENSU dalam 34 merek tersebut adalah merek BENSU yang telah didaftarkan pada 7 Juni 2018 dan tanggal penerimaan 3 September 2015, dan mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025. . 

Salah satu yang didafatrkan adalah merek dengan nama I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dengan tanggal pendaftaran 24 Mei 2019 dan tanggal penerimaan 8 Agustus 2017. 

Salah satu atau beberapa dari 34 merek yang didaftarkan atas nama Ruben Onsu itulah yang kemudian dinilai diikuti oleh I AM GEPREK BENSU yang diadaftarkan atas nama PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO. 

Terkait hal itu, dalam putusan tersebut juga terlihat argumentasi tergugat untuk menjawab hal ini. 

Tergugat membuat argumentasi bahwa merek BENSU yang disebut didaftarkan atas nama Ruben Onsu dan disebutkan dalam dalil gugatannya, tadinya merupakan merek milik  JESSY HANDALIM. 

TERCIDUK! Penampakan Asli Toyota New Fortuner Standar dan Legender, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved