Kabar Artis

Kisah Ruben Onsu Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu dan Dapat 10 Kali Transferan Honor

Artis peran Ruben Onsu ternyata pernah jadi duta promosi PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017. Ia bahkan sempat dapat 10 kali transferan uang

Warta Kota/Lilis Setyaningsih
Ruben Onsu terus mengembangkan bisnis rumah makan ayak gepreknya sebelum kalah gugatan. Ruben sendiri ternyata pernah jadi duta promosi atau brand ambassador usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono 

4 Agustus 2017: Rp 150 juta

14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta

Setelah menjadi brand ambassador, Ruben mendirikan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu" pada Agustus 2017.

Polisi Sebut Ayah yang Bunuh 2 Anaknya Berkepribadian Tempramental

Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Warganet Bandingkan Tuntutan Dua Tahun Penjara kepada Ahmad Dhani dengan Penyerang Novel Baswedan,

Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

VIDEO: Peringati Hari Anti Narkotika Nasional, BNN Bakal Gelar Konser Amal Bersama Slank

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.

Ditolak MA Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Polisi Periksa 4 Saksi, Ayah yang Bunuh 2 Anaknya Lalu Gantung Diri Dikenal Tempramental

Jadi Duta Promosi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved