Berita Jakarta

Fraksi PDIP DKI Tersinggung dengan Sikap Jakpro, Surat Diacuhkan tapi Proyek Kuliner Dibangun

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta merasa tersinggung dengan sikap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta saat rapat klarifikasi dengan PT Jakpro beserta anak perusahaannya PT JUP soal pembangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara seluas 2,3 hektar. Rapat digelar di lantai delapan Fraksi PDIP DPRD DKI pada Jumat (12/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta merasa tersinggung dengan sikap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Sebab surat klarifikasi yang dilayangkan partai pemenang di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu diacuhkan.

Sementara di sisi lain, PT Jakpro melalui anak perusahaannya PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) justru membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara seluas 2,3 hektar.

“Ini penghinaan buat PDI Perjuangan DKI Jakarta dari PT Jakpro.

"Surat kami tidak dibalas, tapi pembangunan terus berjalan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Hal itu dikatakan Gembong saat rapat klarifikasi dari Jakpro dan JUP terkait polemik pembangunan kawasan kuliner tersebut.

Rapat itu digelar di ruang rapat fraksi lantai delapan DPRD DKI Jakarta pada Jumat (12/6/2020) siang.

Dalam kesempatan itu hadir Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, Direktur Operasional PT Jakpro Muhammad Taufiqurrachman dan Direktur Utama PT JUP Achmad Fauzi.

“Kalau mau dikerjakan silakan, tapi jawab dulu surat dari PDI Perjuangan,” ujar Gembong.

Dalam kesempatan itu, Gembong mengingatkan bahwa fraksinya telah berulang kali meminta DKI untuk mengkaji rencana pembangunan kawasan kuliner di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Mereka menilai, harusnya DKI mempertahankan keberadaan RTH yang digagas Gubernur DKI sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kata dia, dulu Ahok menggusur para pedagang kembang di sana untuk difungsikan sebagai RTH.

Namun saat kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, justru malah dimanfaatkan sebagai kawasan kuliner.

“Peruntukan awalnya kan untuk jalur hijau, kok sekarang malah diubah menjadi komersil,” ungkapnya.

Kata dia, lahan tersebut tercatat sebagai aset PT Jakpro yang diperuntukan sebagai jalur hijau.

Namun Jakpro mendelegasikan anak perusahaannya PT JUP melalui perusahaan swasta untuk membangun kawasan kuliner tersebut senilai Rp 1,7 miliar.

“Aset itu oleh Pemprov DKI Jakarta diperuntukan sebagai jalur hijau.

"Warga saja yang baru akan mendirikan bangunan di lahan DKI, langsung digusur tapi ini malah didiamkan,” jelasnya.

Pembangunan Kawasan Kuliner di RTH Dikeluhkan Warga, Ini Kata Wali Kota Jakarta Utara

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko berjanji bakal menindaklanjuti laporan warga RW 12, Pluit, Penjaringan atas rencana pembangunan kawasan kuliner di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sana.

Sigit mengaku, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

“Kami akan tindaklanjuti dan koordinasi dengan Jakpro sebagai pengelola kawasan di sini dan akan kami respon dalam waktu cepat,” ujar Sigit pada Senin (3/2/2020).

Warga Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara mengaku heran dengan rencana pemerintah yang membangun kawasan kuliner di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar perumahan mereka.

Selain di RTH, lahan yang akan dibangun juga berada di pinggir Kali Kerendang dan di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

“Kami juga tidak pernah disosialisasikan, tahu-tahu ada selembaran akan dibangun kawasan kuliner dan warga semua protes.

"Ini kan jalur hijau di pinggir saluran kali dan di bawah SUTT, kok bisa dibangun begitu,” kata Ketua RW 12 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara Hari Hartono saat ditemui di lokasi pada Senin (3/2/2020).

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji ulang rencana pembangunan kawasan kuliner di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Mereka menilai, harusnya DKI mempertahankan keberadaan RTH yang digagas Gubernur DKI sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Zaman Pak Ahok, itu pedagang kembang direlokasi karena untuk mengembalikan lahan ini sebagai jalur hijau,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (faf)

PT Jakarta Propertindo Hentikan Sementara Proyek Pusat Kuliner Pluit

Lahan proyek pembangunan pusat kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (12/12/2018).
Lahan proyek pembangunan pusat kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (12/12/2018). (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

SEBELUMNYA penolakan warga terhadap pembangunan pusat kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mendapatkan respon dari PT Jakarta Propertindo atau Jakpro selaku pemilik lahan.

Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo, Ario Pramadhi, mengatakan, bakal menghentikan sementara seluruh pekerjaan proyek.

Selain itu juga akan menunggu perubahan rencana umum tata ruang (RUTR) terkait pembangunan.

"Jadi kami ikuti semuanya, ditutup sementara dulu, sampai dengan perizinannya itu sesuai dengan yang mereka inginkan juga. Karena tadi akan ada perubahan RUTR tadi," kata Ario, Rabu (12/12/2018).

Selain itu pihaknya juga akan menampung semua keluhan dan masukan dari warga RW 12, 14, dan 15 Pluit yang menginginkan ruang terbuka hijau (RTH) ketimbang pusat kuliner di lahan itu.

"Permintaan warga tidak ada bangunan kuliner tapi mau RPTRA dan semacamnya, kami bisa mengombinasikan itu semua. Kami bisa cari solusi. Kepentingan warga kami penuhi," katanya.

Sebagai orang baru, Ario mengaku tidak mengetahui secara detail perihal adanya perubahan rencana pemanfaatan lahan dari RTH menjadi pusat kuliner.

Sehingga selama proyek dihentikan sementara akan dilakukan pengkajian.

"Saya harus lihat lagi, saya pikir kalau sudah dikeluarkan begitu, itu resmi, apapun itu namanya, seperti apa prosedurnya. Ya kami ikuti itu," katanya.

Warga Pluit Khawatir Pusat Kuliner Bakal Bikin Lingkungan Kumuh

Pembangunan pusat kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mendapat penolakan dari warga sekitar.

Mereka khawatir pusat kuliner di atas lahan PT Jakarta Propertindo tersebut akan menimbulkan kekumuhan baru.

Seorang warga RW 12 Pluit, Anton Mustika mengatakan, dia menolak pembangunan pusat kuliner karena khawatir bakal berdampak negatif.

Menurut Anton, dia dan warga lainnya  khawatir lingkungan di  RW 12, 14, dan 15 Pluit  menjadi kotor dan kumuh.

“Kuliner itu pasti otomatis pertama kotor. Kedua di jalur hijau, di bawah sutet. Dan dulu ini bekas tempat kumuh, mau dijadikan ruang terbuka hijau," kata Anton, Rabu (12/12/2018).

"Ternyata sekarang berfungsi kembali, kumuh lagi. Kita warga jelas tidak setuju,” katanya lagi.

Anton mengatakan, niat untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi tersebut sudah ada sejak zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Selain agar tidak lagi terlihat kumuh, ruang terbuka hijau itu juga untuk mengatasi minimnya jalur hijau.

“Ini dari zaman Pak Gubernur sebelumnya. Jalur hijau dari dulu sudah direncanakan. Kita mau jalan pagi nggak ada jalur hijaunya. Malah kita pakai jalan kompleks yang membahayakan juga,” ucap Anton.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku bahwa ada yang tidak sesuai saat meninjau lokasi pembangunan pusat kuliner.

Menurut Gembong Warsono, lokasi yang berada di bawah menara sutet itu sepantasnya menjadi jalur hijau.

“Ternyata memang benar. Ini peruntukannya memang bukan untuk pembangunan. Peruntukannya untuk hijau,” ucap Gembong Warsono.

Dia pun meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan proyek yang sudah berjalan tersebut untuk kembali sesuai peruntukannya karena menyalahi aturan.

“Kita minta kepada pemprov untuk melakukan penghentian,” ucap Gembong Warsono tegas.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved