Ibadah Haji
70 Persen Calon Jamaah Haji Kota Depok yang Batal Berangkat Berusia di Atas 50 Tahun
Di Kota Depok terdapat 1.600 lebih calon jamaah Haji yang 70 persen diantaranya merupakan para calon jamaah haji yang berusia di atas 50 tahun.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok memastikan para calon jamaah Haji yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah Haji tahun depan atau pada 2021 mendatang.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi saat dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon.
Menurut Asnawi, kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat bukanlah dikarenakan tidak siapnya Kemenag dalam mengurus proses pemberangkatan.
• Kompetisi Liga 1 2020 Bergulir Lagi Diyakini Bisa Menghapus Trauma Semua Orang dari Wabah Covid-19
• BREAKING NEWS: Patung Penemu Benua Amerika Christopher Columbus di Minnesota Dirobohkan
• Kemenag Depok Putuskan yang Berangkat Haji Tahun Depan Diprioritaskan Usia 50 Tahun ke Atas
• Ikuti Gaya Anaknya, Ada yang Berbeda dari Penampilan Ayu Ting Ting, Apakah Itu?
"Semua ini dilakukan semata-mata demi kemaslahatan para calon jamaah Haji. Kalau pun nantinya dipaksakan (berangkat) tentu akan ada aturan-aturan yang sangat ketat," papar Asnawi, Kamis (11/6/2020).
Hingga akhirnya, kata Asnawi, pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah Haji tahun ini.
Mengenai persiapan pemberangkatan Asnawi mengaku telah dilakukan sejak jauh-jauh hari seperti pembuatan paspor, pelunasan, termasuk juga bimbingan ibadah Haji yang dilakukan secara virtual.
Semuanya, kata Asnawi sudah dijalankan sampai pada Mei kemarin masoh dilakukan pelunasan biaya pemberangkatan Haji.
"Di Kota Depok sendiri, terdapat 1.600 lebih calon jamaah Haji yang 70 persen diantaranya merupakan para calon jamaah haji yang berusia di atas 50 tahun,"
"Mereka yang tadinya akan berangkat tahun ini adalah yang telah mendaftar sejak tahun 2012 lalu," katanya.
Bila nantinya, mereka yang tak ada umur saat pemberangkatan terjadi, maka uang pelunasan bisa diambil kembali.
"Atau bisa saja dilimpahkan atau diganti dengan ahli waris lainnya. Itu semua tergantung dari mereka saja nantinya mau seperti apa," paparnya.