PPDB
InilahTahapan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi Siswa di PPDB 2020 Jakarta
Mekanisme pelaksanaan PPBD dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai Kamis (11/6/2020) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 501/2020 tentang petunjuk PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyebutkan bahwa seluruh alur PPDB tahun ini mulai dari pra pendaftaran hingga lapor diri dilakukan secara daring atau online.
"Mekanisme pelaksanaan PPBD dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Nahdiana dalam suratnya itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (10/6/2020).
Berikut Tahapan PPDB 2020/2021
1. Pra Pendaftaran (11 Juni - 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
A. Scan atau foto dokumen berikut :
- Akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan;
- Kartu Kelurga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
B. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
C. Mengajukan akun dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'.
D. Isi formulir secara daring.
E. Unggah berkas persyaratan.
F. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
G. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Catatan : Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang harus mengikuti pra pendaftaran ialah :
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal awkolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing
• Kisah Pasangan Selingkuh yang Berakhir dengan Pembunuhan, Penyebabnya Ternyata Sepele
• Bagus Kahfi dan Brylian Aldama Siap Beraksi di eSport Superstars Battle
• Ganjar Apresiasi Langkah Para Pemuda Bandungan Bikin Aplikasi PSBB
• Bayi Wahati Dibawa ke Panti Sosial, Sang Ibu Masih Dirawat di Puskesmas Cengkareng
2. Pengajuan Cetak Pin/Token
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. Cetak PIN/token dengan klik tkmbol 'Pengajuan Akun'.
C. Isi formulir secara daring.
D. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
E. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Catatan : CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melalukan alur cetak PIN/token.
3. Aktivasi PIN/token
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token.
C. Ganti PIN/token dengan password.
D. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan pendaftaran.
4. Pendaftaran
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
C. Memilih sekolah tujuan.
D. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
• Ketika Nonton Film Only di Aplikasi Klik Film, Penonton Seakan Berkaca Saat Sedang Melawan Covid-19
• Rumah di Batu Ampar Hangus Terbakar, Penyebab Diduga Penghuni Meninggalkan Kompor Menyala
• Kisah Wahati Lahirkan di Semak-semak, Ini Alasan Sudin Sosial Jakbar Pisahkan Ibu dengan Bayinya
• Jumlah Pasien OTG Sembuh di Surabaya Makin Bertambah, Risma Ingatkan Jangan Ceroboh
5. Lapor Diri Daring
A. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
B. login dengan cara inpur nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
C. Klik tombol 'Lapor Diri'.
D. Cetak tanda bukti lapor diri.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan, bisa menghubungi layanan pengaduan PPDB di nomor :
- Tlp/hotline : (021) 39504053 ; (021) 39504050
- Tlp/SMS : 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313
- Whatsapp : 081380063214; 081380063215
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul SIMAK! Alur dan Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 Untuk DKI Jakarta Penulis: Dionisius Arya Bima Suci