Berita Video

VIDEO: Dwi Sasono Rindu Keluarga dan Ingin Pulang ke Rumah

"Selain itu yang pasti dia (Dwi Sasono) kangen sama keluarga dan pengin pulang ke rumah," kata Muhammad Firdaus ditemui di RSKO Cibubur, Selasa siang.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono terlihat dibawa keluar ruangan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung didepan wartawan, Selasa (9/6/2020), untuk dibawa ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur, menjalani rehabilitasi. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

WARTA KOTA, CIBUBUR - Aktor Dwi Sasono (40) dipindahkan dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020).

Tim kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus dan Aris Marasabessy menyebutkan kalau kondisi kliennya dalam keadaan sehat ketika dipindahkan ke RSKO Cibubur.

"Selain itu yang pasti dia (Dwi Sasono) kangen sama keluarga dan pengin pulang ke rumah," kata Muhammad Firdaus ditemui di RSKO Cibubur, Selasa siang.

Firdaus menambahkan bahwa sudah dua minggu ini Dwi tidak bertemu keluarganya. Hanya saja bertemu dengan sang istri, Widi Mulia di tahanan dan di RSKO.

"Tapi intinya kami beri pengertian harus jalani dan hormati prosesnya, kami meminta dia (Dwi Sasono) untuk sabar. Dia akan jalani semuanya karena sudah konsekuensinya," ucapnya.

Lebih lanjut, Muhammad Firdaus menegaskan kalau ada hikmah yang dirasakan oleh Dwi Sasono dan keluarga atas kasus ini.

"Saya melihat keluarga bersatu untuk membantu mas Dwi sembuh," ujar Muhammad Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved