Kabar Artis
Sudah Bebas Murni, Ini 3 Fakta Pembunuhan Berencana yang Membelit Artis Lidya Pratiwi
Lidya Pratiwi kini telah bebas murni dari pidana penjara yang mesti ia jalani akibat dinyatakan bersalah dalam sebuah kasus pembunuhan berencana.
Saat itu karirnya di dunia hiburan Tanah Air terbilang cukup baik.
Dia memulai kariernya menjadi model di tahun 2000.
Melebarkan sayapnya di dunia hiburan, Lidya pernah menjadi salah satu pemain sinetron Ande-Ande Lumut yang ditayangkan di stasiun televisi SCTV setiap Senin pukul 19.00 WIB.
• Masih Berlangsung Pendaftaran Online Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Nama Lidya semakin naik daun di dunia hiburan lantaran menjadi pemeran Jinny dalam sinetron Untung Ada Jinny yang ditayangkan di ANTV.
Untuk diketahui, Untung Ada Jinny merupakan versi terbaru dari sinetron Jinny Oh Jinny.
Kendati demikian, karier Lidya Pratiwi hancur setelah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Sudah bebas bersyarat dari 2013
Rupanya, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
"Telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi bt Heryanto atas perkara pembunuhan," kata Rika dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (8/5/2020).
• UPDATE PNS Bukan Suami Istri yang Pingsan Semobil Diadukan Istrinya ke Polisi, Suami Suka Selingkuh
Dapat remisi sebanyak 30 bulan
Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, kata Rika, Lidya Pratiwi telah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.
Terlebih, selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," ungkap Rika.
Oleh karena itu, Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas tujuh tahun lebih cepat dari vonis yang diputuskan majelis hakim, yakni 14 tahun hukuman penjara.