PPDB

PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021 Dibuka Secara Online di Jakarta Utara, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020-2021 secara online sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

- Jalur perpindahan orangtua dan anak guru

- Jalur prestasi,

- Jalur luar DKI Jakarta, serta

- Jalur zonasi

“Kami menyiapkan 360 kursi untuk siswa baru tahun ajaran 2020/2021. Mereka akan ditempatkan dalam 10 ruang kelas yang terdiri dari 8 kelas IPA dan 2 kelas IPS,” jelas Ratna.

Dari kuota yang disiapkan itu, 25 persen diperuntukkan bagi jalur afirmasi, 40 persen  jalur zonasi, 30 persen untuk  jalur prestasi (akademik, non akademik dan luar DKI),  dan 5 persen untuk  jalur perpindahan orangtua dan anak guru.

“Untuk jalur inklusi (anak berkebutuhan khusus), kami menyiapkan dua kursi untuk setiap rombongan belajar"

"Kami juga menerima anak petugas medis yang meninggal saat menangani  Covid-19, anak panti dan anak pembinaan prestasi berkelanjutan tanpa seleksi,” imbuhnya.

Kepala SMAN 70 Jakarta Ratna Budiarti di kompleks SMAN 70 Bulungan, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Kepala SMAN 70 Jakarta Ratna Budiarti di kompleks SMAN 70 Bulungan, Jakarta, Senin (8/6/2020). (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Syarat dan mekanisme PPDB

Lalu, apa saja persyaratan bagi calon siswa yang akan mengikuti PPDB.

Ada empat syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1.       Berusia maksimal 21 tahun pada Juli 2020.

2.       Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

3.       Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK)

4.       Memiliki buku rapor Kelas 7, Kelas 8, Kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTS, Paket B atau SKYBS (Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved