PPDB
PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021 Dibuka Secara Online di Jakarta Utara, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020-2021 secara online sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
- Jalur perpindahan orangtua dan anak guru
- Jalur prestasi,
- Jalur luar DKI Jakarta, serta
- Jalur zonasi
“Kami menyiapkan 360 kursi untuk siswa baru tahun ajaran 2020/2021. Mereka akan ditempatkan dalam 10 ruang kelas yang terdiri dari 8 kelas IPA dan 2 kelas IPS,” jelas Ratna.
Dari kuota yang disiapkan itu, 25 persen diperuntukkan bagi jalur afirmasi, 40 persen jalur zonasi, 30 persen untuk jalur prestasi (akademik, non akademik dan luar DKI), dan 5 persen untuk jalur perpindahan orangtua dan anak guru.
“Untuk jalur inklusi (anak berkebutuhan khusus), kami menyiapkan dua kursi untuk setiap rombongan belajar"
"Kami juga menerima anak petugas medis yang meninggal saat menangani Covid-19, anak panti dan anak pembinaan prestasi berkelanjutan tanpa seleksi,” imbuhnya.

Syarat dan mekanisme PPDB
Lalu, apa saja persyaratan bagi calon siswa yang akan mengikuti PPDB.
Ada empat syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Berusia maksimal 21 tahun pada Juli 2020.
2. Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK)
4. Memiliki buku rapor Kelas 7, Kelas 8, Kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTS, Paket B atau SKYBS (Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama)