Berita Video

VIDEO: Kasat Narkoba Vivick Sebut Dwi Sasono Sudah Tenang dan Tersenyum Setelah Dibesuk Widi Mulia

Selain pengajuan rehabilitasinya disetujui, Dwi Sasono sudah bertemu istri tercinta, penyanyi dan bintang film Widi Mulia didalam penjara.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Setelah dua minggu mendekam di penjara, aktor Dwi Sasono (40) bisa bernafas lega karena pengajuan rehabilitasinya disetujui Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain pengajuan rehabilitasinya disetujui, Dwi Sasono sudah bertemu istri tercinta, penyanyi dan bintang film Widi Mulia didalam penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ketika ditemui di kantornya, Senin (8/6/2020).

"Istri DS (Dwi Sasono), sudah datang membesuk pada Jumat (5/6/2020) pukul 15.00 WIB," kata Vivick Tjangkung.

Vivick menegaskan kalau pihaknya sama sekali tidak menghalangi Dwi Sasono bertemu dengan Widi Mulia ketika datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami beri kesempatan bertemu dan DS pun sudah terlihat sangat tenang dan tersenyum," ucapnya.

Sebelumnya, Vivick menganggap kalau kondisi Dwi Sasono tidak sebaik setelah dibesuk oleh Widi Mulia.

Setelah pertemuan itu terjadi, Vivick Tjangkung menganggap kondisi Dwi Sasono ada sedikit perubahan dalam segi psikologinya.

"Kondisi DS (Dwi Sasono) saat ini dalam tahap yang sangat bagus," ujar Vivick Tjangkung.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved