PSBB Jakarta

Sudah Beroperasi, PTSP Jakarta Barat Harapkan Pemohon Hubungi Call Center sebelum Datang

Meski dibuka, pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, physical distancing, dan pengecekan suhu tubuh.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
PTSP Jakarta Barat
Suasana PTSP Jakarta Barat, Senin (8/6/2020) usai ditutup selama PSBB Pandemi Covid-19 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN -Sempat tutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat kembali buka Senin (8/6/2020). Diharapkan pemohon hubungi call center terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.

Di hari pertama buka, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Barat (PTSP) Jakarta Barat disebut belum terlalu ramai.

Kasubbag TU PTSP Jakarta Barat Sofrizal mengatakan, jumlah pemohon yang datang Senin ini hampir setengah dari pemohon yang datang sebelum pandemi Covid-19.

Pria di Lombok Tertipu, Ternyata Pengantin Wanitanya Juga Seorang Pria,Terbongkar Saat Malam Pertama

"Ini hari pertama dibuka usai PSBB jadi mungkin masih banyak yang belum tahu. Tapi beberapa yang sudah sering tanya ke call center kami itu biasanya tahu kami sudah buka pelayanan tatap muka," ujar Sofrizal dihubungi Senin (8/6/2020).

Mayoritas pemohon PTSP di Jakarta Barat ialah untuk mengurus Izin Membangunkan Bangunan (IMB), Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), dan Ketetapan Rencana Kota (KRK). Sedangkan untuk pengurusan dokumen Dukcapil cenderung sedikit.

Sofrizal mengatakan, Kantor PTSP Jakarta Barat sudah beroperasi normal seperti sediakala, yakni mulai pukul 07.30 - 16.00 WIB.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Nyamar Jadi Pedagang Sayur, Ada Misi Khusus yang Dia Jalankan

Namun kali ini para pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, physical distancing, dan pengecekan suhu tubuh.

"Apabila demam atau suhu tubuh di atas 37 derajat celcius, maka pemohon dilarang masuk. Kemudian tangan mereka juga akan disemprotkan handsanitizer oleh petugas," jelas Sofrizal.

Selain itu pihak PTSP Jakarta Barat berharap para pemohon dapat membuat janji terlebih dahulu dengan menghubungi call center sebelum datang ke gedung PTSP.

TKD PNS DKI Mulai Dipotong Mei 2020, Ini Besaran Minimum dan Maksimal Potongan TKD

Hal itu untuk mengurangi kerumunan serta mempercepat proses perizinan.

"Jadi pemohon yang sudah janjian dengan call center akan diberikan link untuk mengisi formulir online. Sehingga nanti tidak bergerombol karena kami sudah tahu datanya, jadi pelayanan akan lebih cepat" jelas Sofrizal.

Selain itu Sofrizal menjelaskan pihaknya membatasi bangku tunggu.

Hanya 24 bangku yang tersedia di ruang tunggu pemohon.

Jika melebihi kapasitas maka pemohon akan diminta menunggu di luar gedung

Sampaikan Kepastian Jadi Sopir Pribadi Raffi Ahmad, Dorce Gamalama Mengaku Digaji Rp2,5 per Bulan

Anies Potong TKD PNS

Peran serta seluruh pihak dibutuhkan dala penanganan virus corona atau covid-19.

Termasuk Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dikuttip dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya menerima 50 persen dari total tunjangan kinerja daerah (TKD) sejak April 2020.

Sebanyak 25 persen dari TKD para PNS dipangkas dan dialihkan untuk anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19.

Sementara pembayaran TKD sebesar 25 persen lainnya ditunda.

"25 persen direalokasi untuk mengamankan anggaran bansos dan 25 persen berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan Covid-19," ujar Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (29/5/2020).

Perubahan TKD yang diterima PNS DKI Jakarta tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dalam Pergub itu disebutkan, TKD PNS DKI Jakarta dipangkas dan ditunda sejak April 2020 sampai Desember 2020.

TKD PNS DKI yang ditunda akan dibayarkan pada 2021, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Pelaksanaan pembayaran penundaan penghasilan dilakukan dengan memerhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan APBD pada tahun anggaran berikutnya," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2 Pergub tersebut.

Gubernur Anies mengingatkan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) untuk memprioritaskan dan menomorsatukan rakyat, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Puas Nikmati Layanan PSK, Ternyata Duitnya Kurang, Pria di Bekasi Dikeroyok Sampai Tewas

"Saya perintahkan kepada semua ASN di Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap sebagai penyelenggara negara yang kesatria, yang tangguh, yang tabah, yang tak lunglai menghadapi cobaan," ujar Anies.

"Kita berada di garis terdepan. Kita harus beri contoh sikap tangguh. Perhatikan ini semua, jangan ada yang lemah, lembek, mudah mengeluh menghadapi situasi seperti ini," lanjut dia.

Menurut Anies, bukan hanya para PNS yang terkena dampak pandemi ini.

Namun, semua warga Jakarta, termasuk para tenaga medis juga terkena imbasnya.

Bahkan, ribuan pegawai dan karyawan perusahaan yang juga kehilangan pendapatan dan harus menutup usaha.

"Ribuan orang kehilangan pendapatan secara total, ada yang kehilangan pekerjaan dan tidak sedikit yang usahanya berhenti sama sekali," kata Anies.

Kali Ini Singgung Skandal TransJakarta, Ustaz Tengku Zulkarnain: Kok Cuma Kadisnya yang Masuk Bui?

"Jadi bukan hanya kita di Pemprov DKI Jakarta yang terdampak, semua terdampak. Tapi, harus kita ingat bahwa semua yang terdampak itu, mereka bukanlah penyelanggara negara. Berbeda dengan kita," lanjut dia.

Anies menyebut bahwa sikap dan tindakan para PNS harus bisa lebih besar dari sekadar urusan gaji dan tunjangan.

Ia mengingatkan, meski anggaran dan pendapatan PNS berkurang, tetapi harus berkomitmen untuk melayani rakyat.

"Tunjukkan bahwa pikiran, ucapan, tindakan kita jauh lebih besar dari sekadar urusan gaji, tunjangan, atau urusan fasilitas lain. Kita harus ingat, di sisi depan baju seragam kita di sini ada simbol abdi negara," lanjutnya.

Pendapatan Pajak Menurun

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir menjelaskan, TKD PNS dibayarkan 75 persen dengan rincian 50 persen dibayarkan, 25 persen sisanya ditunda.

"Kalau mampunyai 50 persen, ya sesuaikan 50 persen. Namun, kebijakan kita hanya diberi 75 persen, 25 persen rasionalisasi, hanya yang dibayarkan 50 persen, 25 persen sisanya ditunda," kata Chaidir.

Rizal Ramli Sebut BuzzeRP Sampah Demokrasi, Fadli Zon: Kasihan, Itu Mata Pencaharian Ekonomi Kreatif

"Nanti ketika stabil entah di triwulan tiga atau empat, maka akan dibayarkan dan dikembalikan normal kembali plus yang ditunda karena itu adalah piutang daerah pada PNS," lanjut dia.

Adapun pendapatan pajak DKI turun dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun, atau tersisa 45 persen.

Anggaran pun turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2 triliun atau 53 persen.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved