New Normal
Senin 8 Juni Ojek Online Sudah Bisa Angkut Penumpang, 7 Hal ini Harus Diperhatikan Penumpang
Ojek Online mulai Senin (8/6/2020) bisa kembali beroperasi seperti biasa namun harus terapkan protokol kesehatan
Dia menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin"
"Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” lanjut Terawan
Sehingga, kata dia, dengan menerapkan panduan dalam KMK ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja.
"Khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tegas Terawan.
Apa itu New Normal?
Ramai diperbincangkan publik mengenai penerapan New Normal, apa itu New Normal?
Terkait penjelasan lengkap New Normal, dibeberkan langsung oleh akun Instagram Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) @badanbahasakemendikbud.
Bahkan, di akun Instagram Kemendikbud @kemdikbud.ri turut menjelaskan terkait padanan kata New Normal.
Berikut penjelasan @badanbahasakemendikbud dan @kemdikbud.ri mengenai arti dalam bahasa Indonesia New Normal dikutip Wartakotalive, Rabu (27/5/2020).
"#KataKitaPekanIni untuk #SahabatBahasa dan #SahabatDikbud.
#kenormalanbaru
#newnormal
#kkpi" tulis akun @badanbahasakemendikbud.
Sementara di akun Instagram Kemendibud menjelasan mengenai padanan Bahasa Indonesia Kenormalan Baru.
"Tahukah #SahabatDikbud? Istilah "New Normal" memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, yaitu "Kenormalan Baru".
Kenormalan baru menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud @badanbahasakemendikbud yaitu keadaan normal yang baru (belum pernah ada sebelumnya).
Berikut salah satu contoh penggunaannya dalam kalimat: Pandemi korona mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru, seperti menggunakan masker ketika keluar rumah, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai.
Yuk, kita terapkan kenormalan baru dalam keseharian kita di masa pandemi ini!
#MerdekaBelajar #SelasaBahasa" tulis akun @kemdikbud.ri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul New Normal, Ini Tips Aman Naik Ojek Online dan Transportasi Umum
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Aman Naik Transportasi Umum dan Ojek Online di Masa Pandemi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/08/cara-aman-naik-transportasi-umum-dan-ojek-online-di-masa-pandemi?page=all.
Editor: Willem Jonata
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Aman Naik Transportasi Umum dan Ojek Online di Masa Pandemi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/08/cara-aman-naik-transportasi-umum-dan-ojek-online-di-masa-pandemi?page=all.
Editor: Willem Jonata