Virus Corona
KPAI Terima Banyak Aduan Soal PPDB dan Siswa Dilarang Ujian Akhir karena Nunggak SPP Selama Pandemi
Selama Masa Pandemi Covid-19, KPAI Terima Lima Aduan Soal Siswa Dilarang Ujian Akhir Karena Nunggak SPP dan Tujuh Aduan Soal PPDB
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Retno menjelaskan saat ini banyak orangtua siswa terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, sehingga banyak yang kesulitan membayar SPP.
"Sebagian sekolah swasta meringankan bayaran SPP dengan mengurangi SPP dari sebelum pandemi. Namun sebagian sekolah lagi bergeming tidak menurunkan SPP," katanya.
Untuk hal ini menurut Retno, pihak yayasan diduga kuat tidak memiliki empati pada para orangtua yang terdampak ekonomi.
"Sehingga pihak yayasan tetap menuntut orangtua membayar penuh SPP jika anaknya ingin ikut Penilaian Akhir Semester (PAT) atau ujian kenaikan kelas," ujat Retno.
Ia menduga strategi ini digunakan oleh pihak yayasan untuk menekan orangtua agar ada uang masuk ke kas Sekolah atau Yayasan.
"Ancaman anak tidak bisa mengikuti ujian PAT jika orangtua tidak membayar tunggakan SPP adalah pelanggaran hak anak di bidang pendidikan. Padahal semua pihak tahu bahwa pandemi Covid 19 berdampak besar pada ekonomi jutaan rumahtangga di Indonesia," katanya.
Di mana terjadi jutaan pemutusan hubungan kerja, bahkan para pengusaha seperti pengusaha cafe dan pedagang selain makanan dan bahan pokok mengalami kehilangan penghasilan.
“Hak anak untuk ujian, wajib dipenuhi pihak sekolah, meskipun orangtua menunggak SPP selama pandemi Covid 19. Hak anak dilindungi oleh UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak," kata Retno.
Kewajiban membayar SPP katanua adalah kewajiban orangtua. Namun ketika orangtua tidak bisa membayar karena kesulitan secara ekonomi, maka hak anak untuk ujian harus tetap dipenuhi oleh pihak sekolah.
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang bersifat sosial, bukan mencari keuntungan semata.
Menurut ketentuan perundangan, katanya, yayasan pendidikan swasta berbadan hukum nirlaba.
"Namun, ketika sekolah juga mengalami kesulitan keuangan karena tunggakan SPP para orangtua siswa akibat pandemi, maka dana BOS dari APBN dapat dipergunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah," ujarnya.
Selain itu, kata Retno, para pengadu berharap pihak yayasan dapat mengurangi pembayaran SPP agar mereka dapat membayar jika diberikan potongan.
Retno mengatakan bagi sekolah-sekolah swasta papan atas, dapat dipastikan memiliki dana talangan. Namun mereka tidak mengurangi beban SPP orangtua siswa yang terdampak covid 19.
"Padahal tunggakan ini mungkin hanya sementara dan dapat ditagih kembali ke orangtua siswa ketika ekonomi kembali pulih. Untuk itu, maka Dinas Pendidikan setempat seharusnya dapat memediasi permasalahan ini," kata Retno.