PSBB Tangerang Raya

Ini 4 Mal di Tangsel yang Mengajukan Izin Buka Kembali, Izin Diteruskan ke Gugus Tugas Covid-19

Yang sudah mengajukan surat ke Gugus Tugas ini BXC (Bintaro Exchange), Mall WTC Matahari (Serpong), Pamulang Square, dan Teras Kota

Warta Kota/Rizki Amana  
Kepala Disperindag Kota Tangsel, Maya Mardiana saat meninjau persiapan operasional mall Teras Kota, Serpong di tengah wabah virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan (Disperindag Kota Tangsel), Maya Mardiana sebut empat mall yang terdapat di Kota Tangsel telah megajukan izin beroperasinya.

Menurutnya pengajuan izin  beroperasi telah dilayangkan kepada Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangsel.

"Yang sudah mengajukan surat ke Gugus Tugas ini BXC (Bintaro Exchange), Mall WTC Matahari (Serpong), Pamulang Square, Teras Kota dari 10 mall yang ada di Tangsel," kata Maya saat ditemui di bilangan Serpong, Tangsel, Senin (8/6/2020).

Tarif Bus di Terminal Induk Bekasi Naik Hampir Dua Kali Lipat Saat Larangan Mudik Berakhir

Penabrak Rombongan Vespa Brekele Jadi Tersangka, Ia Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Maya menjelaskan, pihaknya akan mengizinkan operasional mall dengan syarat dan ketetapan penerapan protokol penanganan wabh virus corona.

Bahkan, pihaknya akan melakukan simulasi sebelum beroperasinya mall untuk umum.

"Di Perwal 19 (Peraturan Wali Kota Tangsel tentang Penerapan PSBB) memang dibunyikan pusat perbelanjaan dimungkinkan untuk buka dengan catatan harus mengajukan rencana pengolalaan protokol covid-nya," jelas Maya.

Remaja Putri di Cirebon Dicabuli di Tempat Pemakaman Umum Beralaskan Daun Pisang

"Jadi kita harus melihat dan harus simulasi mereka harus presentasi dan kita harus lihat dilapangan," lanjutnya.

Maya menyampaikan diizinkannya kembali operasional mall untuk umum sebagai langkah mengedukasi masyarakat di tengah menuju era kenormalan baru atau new normal.

Ia menilai edukasi tersebut penting dilakukan di tempat-tempat yang kerap memiliki aktifitas bagi banyak orang.

Sekum PP Muhammadiyah Lebih Pilih Istilah New Reality Dibanding New Normal, Ini Alasannya

"Satu harapannya adalah bukan hanya sekedar ekonomi tetapi lebih dari kepada kita melatih juga untuk bisa new normalnya itu dengan protokol covid yang ditetapkan.

Manakala suatu saat ternyata PSBB selesai dan sebagainya, kita kan tidak langsung otomotis budaya kita sudah terbiasa juga," tandasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Wali Kota di Tangerang Raya tentang perpanjangan pembatasan sosial berskala besar hingga 14 Juni 2020 mengalami sejumlah perubahan.

Upaya New Normal

Akademisi menilai regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah menyesuaikan diri dengan era normal baru nantinya. Pernyataan Gubernur Banten menimbulkan tanda tanya tersendiri, akankah PSBB kali ini menjadi yang terakhir kalinya?

Perubahan regulasi itu setidaknya terlihat dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2020. Dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf a disebutkan, pengelola rumah makan diperkenankan menyediakan layanan makan di tempat dengan memenuhi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading Gelar Program Tes Swab Virus Corona Gratis

Aturan tersebut sebelumnya tidak ada dalam Perwal Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang PSBB. Adapun Perwal Tangerang No 34/2020 tetap tidak mengizinkan pengelola rumah makan menyediakan layanan makan di tempat. Sebaliknya, jam operasional rumah makan justru dibatasi hingga pukul 20.00.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel Maya Mardiana, yang dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan adanya perubahan dalam regulasi tersebut.

Menurut Maya, perubahan aturan akan diiringi juga dengan pengawasan dan sanksi yang ketat. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan dalam membuka layanan makan di tempat, restoran akan dikenai sanksi berkaitan dengan perizinan usaha.

Stres Akibat Dibully, Prilly Latuconsina dengan Perasaan Terpukul Datangi Psikolog

”Pengelola harus mengingatkan konsumennya juga, kalau ada yang tidak pakai masker diingatkan untuk pakai masker terlebih dulu. Tidak boleh masuk ke pertokoan kalau tidak pakai masker,” kata Maya, seperti dikutip Kompas.id, Selasa (2/6/2020).

Contoh perubahan lain, dalam Pasal 13 Perwal Tangsel No 19/2020 diatur ketentuan baru yang memperbolehkan penduduk melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat umum sepanjang menerapkan protokol kesehatan.

Aturan serupa juga tertuang dalam Perwal Tangerang No 34/2020.

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, mengatakan, perubahan dalam Perwal Tangerang dan Tangsel tersebut juga dilakukan sejumlah daerah lain di Indonesia. Rakhmat melihat kecenderungan sejumlah pemda yang mulai menyesuaikan peraturan pembatasan sosial untuk menuju transisi ke tatanan normal baru.

Kota Tangerang Selatan dan Tangerang adalah salah satunya.

Pengajuan Rehabilitasi Dikabulkan, Dwi Sasono Bilang Kapok Konsumsi Ganja

”Itu adalah bagian dari penyesuaian dalam masa transisi. Harusnya publik bisa merespons dan menyesuaikan. Lebih penting adalah harus ada sosialisasi ke masyarakat agar mereka tidak kaget,” kata Rakhmat, Kamis (4/6/2020).

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak menampik, revisi atau perubahan terhadap Perwal No 13/2020 dilakukan karena mengikuti arahan kebijakan Presiden Joko Widodo tentang tatanan hidup baru atau normal baru.

Peraturan Gubernur Banten No 24/2020 juga mengalami perubahan karena kebijakan Presiden tersebut sehingga Perwal Tangsel No 13/2020 harus direvisi untuk menyesuaikan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved