Artis Terjerat Narkoba

Dwi Sasono Akan Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Polisi: Proses Hukumnya Tetap Berjalan

Dwi Sasono akan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mulai Selasa (9/6/2020) hingga paling lama 6 bulan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono akan segera dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke Panti Rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020) pagi. Meski menjalani rehabilitasi, proses hukum Dwi Sasono tetap berjalan. Polisi sedang mengupayakan penyelesaikan berkas pemeriksaan Dwi Sasono untuk dikirimkan ke kejaksaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono (40) bisa bernafas lega dan tersenyum kembali setelah dijenguk Widi Mulia, istrinya yang juga penyanyi dan pemain film.

Widi Mulia menemui suaminya tersebut di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020) sore.

Dwi Sasono akan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mulai Selasa (9/6/2020) hingga paling lama 6 bulan.

Dwi Sasono dan Widi Mulia.
Dwi Sasono dan Widi Mulia. (Istimewa)

Pengajuan proses rehabilitasi Dwi Sasono disetujui penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, hasil assessment Dwi Sasono dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan diterimanya, Senin (8/6/2020).

Dwi Sasono Merasa Tenang dan Bisa Tersenyum Kembali di Tahanan Polisi Setelah Dijenguk Widi Mulia

Dwi Sasono Akan Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi RSKO Cibubur, Begini Pertimbangan Polisi

"Hasil assessment, DS (Dwi Sasono) ketergantungan canabis atau ganja," kata Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore.

Meski akan menjalani proses rehabilitasi, perkara hukum Dwi Sasono tetap berjalan.

Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja.
Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Keputusannya nanti lihat dari hasil persidangan di pengadilan," ucap Vivick Tjangkung melanjutkan, berkas perkara kasus narkoba Dwi Sasono akan segera dikirimkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Dwi Sasono ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved