Artis Terjerat Narkoba
Dwi Sasono Akan Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi RSKO Cibubur, Begini Pertimbangan Polisi
Dari hasil pemeriksaan BNNK Jakarta Selatan menyebutkan, secara medis Dwi Sasono memiliki ketergantungan menggunakan cannabis atau ganja.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hasil assessment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kotamadya (BNNK) Jakarta Selatan terhadap aktor Dwi Sasono telah keluar.
Hasil assessment BNNK Jakarta Selatan tersebut menyarankan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan agar melakukan rehabilitasi terhadap Dwi Sasono.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mengirimkan Dwi Sasono ke panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020) pagi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, rehabilitasi Dwi Sasono dilakukan setelah menerima hasil assessment BNNK Jakarta Selatan.
"Hasil assessment terpadu rehabilitasi dari BNNK terhadap Dwi Sasono baru kami terima hari ini," kata Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020) sore.
Menurut Vivick Tjangkung, hasil pemeriksaan BNNK Jakarta Selatan menyebutkan, secara medis Dwi Sasono memiliki ketergantungan menggunakan cannabis atau ganja.
• Sudah Dijenguk Widi Mulia di Tahanan Polisi, Dwi Sasono Segera Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
• Diam-diam Widi Mulia Sudah Menemui Dwi Sasono di Tahanan Polisi, Apa yang Mereka Bicarakan?
Pemain sitkom Tetangga Masa Gitu tersebut diizinkan menjalani rehabilitasi karena dari berdasarkan hasil pemeriksaan polisi hanya menjadi korban peredaran narkoba.
"Setelah dilakukan secara assessment hukum, DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika," kata Vivick Tjangkung.
Dwi Sasono akan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur minimal selama 3 bulan hingga maksimal 6 bulan.
Dwi Sasono ditangkap polisi di rumah, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
