Kabar Artis

Divonis 14 Tahun Penjara, Lidya Pratiwi Sudah Dibebaskan dari Lapas Wanita Tangerang Sejak 2018

Kementerian Hukum dan HAM RI mengabulkan pengajuan bebas bersyarat Lidya Pratiwi pada 28 Maret 2013.

GridID
Lidya Pratiwi saat divonis 14 tahun karena terbukti membunuh pacarnya pada 2016. Lidya Pratiwi dibebaskan dari Lapas Wanita Tangerang pada 2018 setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM RI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lidya Pratiwi (33) dikabarkan akan segera menghirup udara segar setelah menjalani vonis 14 tahun kurungan penjara.

Lidya Pratiwi berurusan hukum setelah terlibat pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung, medio 2006.

Setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya Pratiwi mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wanita Tangerang.

Pesinetron Lidya Pratiwi Sebentar Lagi Bebas setelah 14 Tahun Dipenjara Bersekongkol Bunuh Pacar

Lidya Pratiwi Bebas Setelah Memperoleh Remisi 30 Bulan Penjara, Begini Keterangan Pihak Lapas

Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, mengatakan, Lidya Pratiwi sudah bebas dari penjara sejak 2018.

Lidya Pratiwi bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi binti Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika Aprianti dalam rilis resminya kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Sudah Dijenguk Widi Mulia di Tahanan Polisi, Dwi Sasono Segera Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Diam-diam Widi Mulia Sudah Menemui Dwi Sasono di Tahanan Polisi, Apa yang Mereka Bicarakan?

Saat ini Lidya Pratiwi, lanjut Rika Aprianti, sudah bebas murni setelah selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyaratnya.

Lidya Pratiwi mengajukan bebas bersyarat pada 2013.

Kementerian Hukum dan HAM RI mengabulkan pengajuan bebas bersyarat Lidya Pratiwi pada 28 Maret 2013.

Hasil Assessment Diterima Polisi, Kemungkinan Tio Pakusadewo Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Baru Terima Hasil Asesmen, Tio Pakusadewo Bakal Direhabilitasi Narkoba di RSKO Cibubur

Sebelum bebas bersyarat dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM, Lidya Pratiwi menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Lidya Pratiwi telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," jelas Rika Aprianti.

Disebutkan Sehat Selama Berada di Tahanan, Dwi Sasono Menunggu Hasil Assessment untuk Rehabilitasi

Setelah Isolasi Mandiri Selama 14 Hari di RSKO Cibubur, Roy Kiyoshi Baru Akan Menjalani Rehabilitasi

Selama di tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) selama 30 bulan.

"Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi binti Heryanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Rika Aprianti.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved