PSBB Transisi Jakarta

Anies Sebarkan Pesan Terkait Masa Transisi, "Jangan Menganggap bahwa Jakarta sudah Aman"

Anies Baswedan mengingatkan bahwa saat ini Jakarta, masih dalam situasi wabah. Jakarta belum bebas Covid-19.

Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Sekda DKI Saefullah, saat meninjau Masjid Fatahillah Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). 

Pengguna  kereta api juga sudah mematuhi protokol kesehatan antara lain mengenakan masker.

Selain meninjau Stasiun Sudirman yang berlokasi di sekitar gedung perkantoran itu, Gubernur DKI Jakarta juga memantau mobilitas masyarakat pengguna MRT Jakarta.

Petugas juga memeriksa dan memberlakukan protokol kesehatan ketat kepada para penumpang di MRT.

Saat Anies Baswedan meninjau Stasiun MRT, petugas juga mengecek suhu tubuh penumpang.

Selain itu di area loket pun juga telah terpasang garis jarak antar-penumpang. Ketika penumpang naik dan turun dari kereta, juga diberlakukan pengaturan jarak fisik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan perkantoran kembali dibuka.

Meski telah diizinkan untuk beroperasi, Anies Baswedan mengingatkan bahwa aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 harus dipatuhi.

Aturan tersebut antara lain menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen, melakukan pengaturan hari kerja hingga jam kerja dan sistem kerja.

Selain itu, mewajibkan pekerja menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sebagainya.

Kembali Optimalkan Jalur Sepeda dan Pejalan Kaki saat PSBB Transisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengoptimalkan penggunaan jalur sepeda dan pejalan kaki saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diberlakukan.

Kebijakan ini telah teruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, kebijakan itu tertuang dalam Pasal 21 Pergub tersebut.

Gubernur DKI Anies Baswedan bersama sejumlah kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) akan mencoba jalur sepeda itu dari Velodrome menuju Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).
Gubernur DKI Anies Baswedan bersama sejumlah kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) akan mencoba jalur sepeda itu dari Velodrome menuju Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Pada Pasal 21 ayat 1 dijelaskan selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

“Penggunaan transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didukung dengan, peningkatan penggunaan jalur sepeda yang terbangun dan penyediaan parkir khusus sepeda,” demikian keterangan Pasal 21 ayat 2 dalam Pergub tersebut yang dikutip pada Sabtu (6/6/2020).

Kemudin pada Pasal 21 ayat 3 dijabarkan mengenai penyediaan parkir khusus sepeda.

Jalur sepeda dipadati pengendara motor Rendi terpaksa menenteng sepeda di atas trotoar Senin (25/11/2019) sore
Jalur sepeda dipadati pengendara motor Rendi terpaksa menenteng sepeda di atas trotoar Senin (25/11/2019) sore (Warta Kota/Desy Selviany)

Di antaranya ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun dan pelabuhan/dermaga.

Adapun untuk penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda dan penyediaan ruang parkir khusus sepeda ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” tulisnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengendara bermotor yang melintasi jalur sepeda akan ditertibkan petugas.

Hal ini berdasarkan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

Pada Pasal 3 di aturan itu dijelaskan, pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda akan dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 22 tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp 500.000.

“Untuk jalur sepeda kami fokus pada jalur sepeda yang sekarang sudah ada nanti akan kami perkuat.

"Misalnya penjagaan jalurnya oleh petugas, kemudian diprioritaskan untuk pengguna sepeda dan otomatis pelanggar di sana akan kembali ditertibkan,” kata Syafrin.

Pada 2019 lalu, DKI Jakarta meresmikan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer secara bertahap.

Pada fase 1, uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.

Kemudian fase 2 dengan panjang jalur 23 kilometer dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Terakhir fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. (faf)

Komisi B DPRD DKI Nilai Jalur Sepeda Berharga Puluhan Miliar Sia-sia dan Jadi Beban Dishub

ANGGOTA Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menyebut puluhan miliar uang rakyat Jakarta digelontorkan sia-sia untuk membuat jalur sepeda.

Jalur sepeda yang saat ini ada, dianggap tidak efektif dan cenderung jadi beban bagi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Gilbert dalam rapat Komisi B bersama Dishub DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

"Puluhan miliar kita keluarkan untuk membuat jalur sepeda tidak efektif. Malah jadi beban buat Pak Syafrin (Kadishub)," kata Gilbert.

Sebab, jalur sepeda yang kini membentang sepanjang 63 kilometer malah justru jadi beban bagi anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan.

Kadishub DKI Syafrin Liputo, kata Gilbert, semestinya tidak disibukkan mengurusi jalur sepeda, melainkan transportasi.

Sebab, jalur sepeda dianggap masih jadi kebutuhan sekunder di Jakarta. Para penggunanya pun masih tidak terlihat.

"Dinas Perhubungan itu fokus saja mengurusi transportasi. Bukan mengurusi hal sekunder seperti jalur sepeda."

"Malah jadi beban buat Bapak (Syafrin) mengawasi itu."

"Dana yang puluhan miliar tapi jadi beban dan tidak dinikmati oleh masyarakat."

"Dari segi kemaslahatan itu sangat buruk," tutur politikus PDIP ini.

Dalam Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2020, Dishub DKI mengusulkan anggaran jalur sepeda sebesar Rp 62 miliar.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, anggaran itu ditujukan untuk rencana pembangunan 500 kilometer jalur sepeda hingga tahun 2022.

Sejak 2019, jalur sepeda sudah dibangun sepanjang 63 kilometer.

Pada 2020, Dishub DKI merencanakan pembangunan jalur sepeda sepanjang 137 kilometer sehingga genap 200 kilometer.

Pembangunan 63 kilometer jalur sepeda pada 2019 kemarin dibagi dalam tiga fase.

Fase pertama 25 kilomete, kedua 23 kilometer, dan ketiga 15 kilometer.

Pada fase 1, disiapkan jarak sepanjang 25 kilometer, mulai dari ruas Jalan Medan Merdeka Selatan - MH Thamrin - Imam Bonjol - Pangeran Diponegoro - Proklamasi - Pramuka - Jalan Pemuda.

Sedangkan fase 2 (23 kilometer) mulai dari Jalan Jenderal Sudirman - Sisingamangaraja - Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati Raya.

Selanjutnya pada fase 3 (15 kilometer) meliputi Jalan Tomang Raya - Cideng Timur - Kebon Sirih - Matraman Raya - Jatinegara Barat - Jalan Jatinegara Timur.

"Sebaiknya tahun depan dana itu dialihkan ke sektor yang betul-betul dibutuhkan rakyat dan efektif. Bukan untuk hal pencitraan," ucap Gilbert.

Skema Patroli Pengamanan

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Erwansyah membeberkan skema patroli pengamanan jalur sepeda.

Kata Erwansyah, petugas Dishub dan polisi terus berpatroli mengamankan jalur sepeda sejak pukul 06.00 pagi sampai pukul 21.00 WIB.

Erwansyah mengatakan, nantinya ada 6 petugas Dishub dan 2 petugas Satlantas yang dikerahkan untuk sif pagi.

Sif pagi berlangsung mulai pukul 06.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Sif siang juga dikerahkan 6 petugas Dishub dan 2 petugas Satlantas.

"Sif siang itu pukul 14.00 WIB sampai 21.00 WIB, jadi patroli tidak putus berhenti sampai malam itu," jelas Erwansyah, dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2019).

Setiap sisi jalur, kata Erwansyah, akan dikawal 3 petugas Dishub dan satu petugas Satlantas.

Mereka nantinya akan keliling berpatroli sepanjang 2 Km jalur sepeda di Jalan Tomang Raya.

"Jadi masing-masing sisi itu 3 petugas Dishub dan 1 petugas polisi, mereka terus keliling amankan jalur sepeda," papar Erwansyah.

Sedangkan setiap hari pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 sampai pukul 18.00 WIB, adalah laporan penindakan.

Kata Erwansyah, sampai pukul 10.00 WIB, jumlah pelanggar jalur sepeda mencapai 50 pelanggar, yang sudah ditilang sejak pukul 06.00 WIB.

"Semuanya pengendara motor, jadi ada penambahan dari pukul 8.30 WIB sampai 10.00 WIB tadi," kata Erwansyah. (JOS/FAF/Wartakotalive.com/Danang Triatmojo)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved