PPDB

Simak Penjelasan Lengkap Kisi-kisi PPDB Banten 2020/2021, Juga Tentang 4 Jalur Penerimaan PPDB

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)

Warta Kota/Andika panduwinata
Ilustrasi Guru SMPN 5 Kota Tangerang, Wahyudi saat menginput data siswa di sekolahnya di Kota Tangerang, Senin (1/7/2019). PPDB Banten termasuk Tangerang kali ini dilakukan secara online. 

Seluruh biaya penyelenggaraan PPDB pada SMA Negeri, SMK Negeri dan SKh Negeri dibebankan pada anggaran BOS pusat pada satuan pendidikan masing-masing dan calon peserta didik tidak dipungut biaya.

Setelah Sempat Kabur, Pengemudi Mobil Penabrak Vespa yang Menewaskan Satu Orang Ditangkap Polisi

"Terkait kuota bisa dilihat pada web masing-masing satuan pendidikan. Kuota pada satuan pendidikan tergantung pada kondisi masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan Permendikbud 44 tahun 2019, Pergub dan Juknis PPDB tahun pelajaran 2020/2021," kata Yusuf.

Ada dengan empat jalur penerimaan dalam PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Jalur Zonasi dengan minimal 50 persen,

Jalur Afirmasi minimal 15 persen,

Jalur Perpindahan Tugas/ PHK Orang Tua/Wali/Anak Guru maksimal 5 persen,

Jalur Prestasi dimungkinkan jika tigas jalur lainnya sudah terpenuhi, maksimal 30 persen.

Ditemukan Chatting Mesra dengan Pria Lain di Ponsel Siswi SMK Gresik yang Bunuh Diri di Rumahnya

Sistem zonasi didasarkan pada peta zonasi akses mutu (LPMP dan Kemdikbud), kondisi geografis, populasi masyarakat, jumlah output SMP/MTs dan sebaran sekolah di masing-masing wilayah administratif. Jumlah zona yang ditetapkan untuk Provinsi Banten adalah 42 cluster Zona wilayah administratif yang di dalamnya terdapat 152 SMA Negeri.

Sistem Zonasi tidak berlaku untuk SMK, SKh dan SMA yang tidak diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (SMA Swasta) dan sekolah Boarding hal ini sesuai yang dengan Permendikbud 44 tahun 2019.

Pendaftar telah lulus SMP/MTs dan bertempat tinggal di zona yang sama dengan domisili/tempat tinggal dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga) yang telah berlaku minimal satu tahun sebelum 26 Mei 2020. Serta usia maksimal 21 tahun berdasarkan bukti Akte/Surat keterangan kelahiran.

Jelang New Normal, Bandara Soekarno Hatta Bolehkan Pengendara Motor Langsung ke Lokasi

Pada Jalur zonasi tidak melalui seleksi berdasarkan prestasi akademik maupun non akademik, namun berdasarkan jarak yang diukur dari titik koordinat rumah tempat tinggal sesuai tercantum di alamat Kartu keluarga ke titik koordinat sekolah yang dituju, pengukuran geospasial dengan metode poin to poin menggunakan aplikasi google map.

"Apabila ditemukan hasil pengukuran yang sama maka yang diterima adalah pendaftar yang berusia lebih tua. Dan pendaftar hanya dapat mendaftar lagi pada sekolah lain di luar zona yang sama dengan zona sesuai domisilinya melalui jalur selain jalur Zonasi," ungkapnya.

Jalur afirmasi adalah jalur khusus yang diperuntukkan bagi siswa tidak mampu yang berasal dari dalam zona maupun luar zona dibuktikan dengan dokumen telah terdaftar pada program jaring sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Ganjil Genap Motor di PSBB Transisi Jakarta Belum Diterapkan, Masih Perlu Pemasangan Rambu Dahulu

Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dikhususkan untuk pendaftar yang orang tua/walinya karena suatu hal harus berpindah tugas ke wilayah lain, orang tua/wali yang terkena PHK akibat dampak Covid 19, dan anak Guru yang mengajar di sekolah tujuan pendaftar.

Pendaftaran wajib disertai dengan bukti lampiran dari orang tua/wali tentang surat perpindahan tugas orangtua wali/surat bukti PHK/SK mengajar bagi anak kandung guru.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved