PSBB Jakarta

INGAT Ojek Online Boleh Beroperasi Lagi Mulai Besok Senin 8 Juni 2020, Dilarang ke Zona Merah

Ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.

Editor: Lucky Oktaviano
Kompas.com
Grab memberikan pembatas untuk melindungi pengemudi dan penumpang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai besok, Senin (8/6/2020), Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Hal itu tertuang dalam ketentuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Surat keputusan itu diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020) lalu, seperti dilansir Kompas.com.

“Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020,” bunyi keputusan tersebut dalam diktum ketiga.

Ojek Online Bisa Angkut Penumpang Mulai 8 Juni dan Mal Buka 15 Juni di Jakarta

New Normal Ojek Online, Berikut Ini Protokol Kesehatan Ojol Terbaru

Disebutkan dalam  keputusan tersebut, selama beroperasi, ojek online wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya.

Selain itu, ojol maupun ojek pangkalan juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang.

Selain itu ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.

Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.

Kemudian, pengemudi ojol dan ojek pangkalan juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.

“Melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang,” tulis aturan tersebut.

Jika ojol dan ojek pangkalan melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut dikenakan denda Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

“Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disiapkan Dishub DKI Jakarta. Keputusan ini berlaku pada masa penetapan masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif,” bunyi ketentuan tersebut.

Hingga Minggu (7/6/2020), fitur angkut penumpang di aplikasi Gojek, misalnya, belum dihadirkan lagi oleh aplikator.

Wartakotalive.com belum mendapat konfirmasi atau keterangan resmi dari aplikator ojek online soal operasional ojol mulai Senin (8/6/2020) besok.

Ikuti terus perkembangan berita ini di Wartakotalive.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Boleh Beroperasi Mulai 8 Juni, Pengemudi Wajib Pakai Atribut dan Masker". Penulis : Cynthia Lova

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved