Rabu, 8 April 2026

Soal PSBB Masa Transisi di Jakarta, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

PSBB Masa Transisi yang diberlakukan di Jakarta memberikan kelonggaraan bagi warga sambil tetap menerapkan protokol kesehatan.

Istimewa/Dok Satpol PP Kecamatan Koja
Patroli petugas di Pasar Koja Baru oleh anggota Satpol PP di Kecamatan Koja, Jakarta Utara terkait penegakan aturan PSBB. (Dok. Satpol PP Kecamatan Koja) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PSBB Masa Transisi yang diberlakukan di Jakarta memberikan kelonggaraan bagi warga sambil tetap menerapkan protokol kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyatakan, PSBB ini merupakan masa transisi. Masa transisi fase I akan dievaluasi pada akhir Juni 2020.

Selama masa transisi, Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa kelonggaran, mulai dari membolehkan warga beraktivitas hingga tempat-tempat usaha kembali beroperasi.

Namun, masih ada pula hal-hal yang dilarang selama masa transisi.

Berikut tanya jawab soal yang boleh dilakukan dan masih dilarang selama masa transisi.

Apakah warga boleh menerima tamu di rumah ?

Jawabannya boleh. Tetapi, jumlah tamu yang datang harus dibatasi agar tetap bisa menjaga jarak aman.

Apakah warga boleh beraktivitas di luar rumah ?

Warga diperbolehkan berkegiatan di luar rumah asalkan sehat.

Warga juga wajib memakai masker selama beraktivitas di luar.

Warga yang tidak memakai masker terancam denda Rp 250.000.

Warga Tak Pakai Masker di Cempaka Putih Dikenakan Sanksi Denda Rp 100.000-Rp 200.000

Jika berpergian menggunakan kendaraan pribadi, apakah jumlah penumpang masih dibatasi?

Kendaraan pribadi boleh mengangkut penumpang penuh atau sesuai kapasitas tempat duduk.

Asalkan, penumpang yang diangkut masih satu keluarga.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved