Kamis, 9 April 2026

New Normal

Memasuki Masa Transisi PSBB, 3 RTH di Jakarta Utara Bersiap Dibuka

Memasuki Masa Transisi PSBB, 3 RTH di Jakarta Utara Bersiap Dibuka. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Desy Selviany |
Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta Utara dipersiapkan untuk dibuka saat masa transisi PSBB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara mempersiapkan tiga Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk dibuka di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketiga RTH itu yaitu Taman Maju Bersama (TMB) Gorontalo, TMB RW 08 Sunter Jaya dan Hutan Kota Sukapura.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, Putut Widya Martata mengatakan pembukaan kembali RTH itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta serta Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

"Rencananya pembukaan RTH taman akan dimulai tanggal 20 dan 21 Juni 2020. Pelaksanaannya akan berlangsung hingga empat tahap," jelas Putut dalam keterangan tertulisnya Jumat (5/6/2020).

VIDEO: Begini Protokol Ketat Masjid Hasyim Asyari Saat Salat Jumat Pertama

Putut mengatakan tahap pertama ada tiga RTH yang akan beroperasi di wilayah Jakarta Utara yaitu Taman Maju Bersama (TMB) Gorontalo, TMB RW 08 Sunter Jaya dan Hutan Kota Sukapura.

"Hanya tiga RTH yang siap kita buka dengan protab Covid-19 dan dibatasi jumlah pengunjungnya. Dengan pertimbangan lokasi tersebut telah memiliki kesiapan sarana, prasarana dan petugas pengamanan," terangnya.

Ia menambahkan, sebelum taman tersebut dibuka untuk masyarakat pihaknya terlebih dahulu sosialisasi kepada warga sekitar.

Misalnya saja dengan pemasangan spanduk, penyemprotan disinfektan dan penutupan sebagian pintu masuk.

Saat Hari Raya Idul Adha, Sule Malah Mabuk Miras, Orangtuanya Geram Bukan Main

"Disetiap pintu masuk TMB dan Hutan Kota akan disediakan tempat cuci tangan dan sabun," ujar Putut.

Sedangkan protokol yang diterapkan untuk fasilitas taman diantaranya, jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.

Selain itu pengunjung hanya diperuntukan bagi warga setempat, tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia serta tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved