Info KAI

KAI Perpanjang Pengembalian 100% Uang Tiket Hingga Keberangkatan 17 Juni, Begini Caranya Refund

“Ketentuan pengembalian penuh ini berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 5 Juni 2020 untuk keberangkatan 5 Juni sampai dengan 17 Juni 2020.”

Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Para penumpang kereta api di Stasiun Tawang Semarang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100% uang tiket kereta api menjadi hingga keberangkatan 17 Juni 2020.

Dimana sebelumnya hanya sampai keberangkatan 4 Juni 2020.

“Ketentuan pengembalian penuh ini berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 5 Juni 2020 untuk keberangkatan 5 Juni sampai dengan 17 Juni 2020,” ujar Joni Martinus VP Public Relations KAI, dalam siaran tertulisnya, Jumat (5/62020).

• Baru Bebas dari Penjara Mapolrestabes Bandung, Ferdian Paleka: Lebih Betah di Dalem

 Diserbu Netizen karena Dianggap yang Menghapus Lagu Keke Bukan Boneka, ini Klarifikasi Rinni Idol

 Ada Klaim Hak Cipta dari Rini Idol, Video Lagu Keke Bukan Boneka Menghilang di Youtube

 Video Klip Keke Bukan Boneka Tidak Ada Lagi di YouTube, Begini Penjelasan Rinni Wulandari

Joni menjelaskan, KAI memperpanjang periode pengembalian 100% tersebut dikarenakan masih dibatalkannya perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sampai dengan saat ini.

Terdapat 7.077 tiket yang belum dibatalkan atau 20% dari total 36.097 tiket yang sudah terjual pada periode 5 Juni sampai dengan 17 Juni 2020.

Di mana tanggal tersebut merupakan tanggal terakhir KAI menerapkan pemesanan tiket H-90.

“Pembatalan KA Jarak Jauh Reguler sampai dengan saat ini merupakan bentuk dukungan KAI kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19,” tambah Joni.

Joni mengatakan, penumpang dapat membatalkan tiket melalui aplikasi KAI Access atau di seluruh loket stasiun yang melayani penjualan tiket KA.

Pembatalan melalui KAI Access dilakukan selambat-lambatnya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Uang pembatalan akan ditransfer ke rekening yang terdaftar paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pembatalan.

Adapun pembatalan tiket di loket stasiun dapat dilakukan sampai H+30 dari tanggal keberangkatan. Uang pembatalan akan dikembalikan langsung secara tunai.

“Kami tetap mengimbau penumpang untuk melakukan pembatalan melalui KAI Access. Selain lebih mudah, penumpang juga tidak perlu keluar rumah untuk menjaga physical distancing,” kata Joni.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan pembatalan tiket KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

 SIM Keliling Polda Metro Jaya akan Buka Setiap Hari dan Lebih Pagi, ini Jadwal dan Lokasinya

 Kuota Harian Habis, Ratusan Pemohon Pelayanan Publik di Polres Metro Depok Terpaksa Pulang

 Manfaatkan Rooftop Garden, Ustaz Yusuf Mansur Minta Kubah Masjid di Indonesia Dipotong

Sampai dengan 4 Juni 2020, tercatat sudah 863.373 tiket yang dibatalkan oleh penumpang untuk periode H-10 sampai dengan H+10 Lebaran, atau 14 Mei sampai dengan 4 Juni 2020.

Masih tersisa 5% tiket yang belum dibatalkan dari total tiket yang terjual atau sebanyak 44.422 tiket.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan meski perjalanan KA Jarak Jauh Reguler belum kami operasikan,” tutup Joni.

Cara Pembatalan Tiket

Sejak 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal tidak dioperasikan. 

Kereta api tidak dioperasikan itu terkait larangan mudik oleh pemerintah di area Daop 1 Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.

Terkait pembatalan perjalanan kereta itu, maka KAI akan mengembalikan bea balik 100 persen bagi calon penumpang yang membatalkan tiket.

 FEATURE: Beli Tiket Sejak Februari 2020 Ucup Tetap Batal Mudik, Uang untuk Calo Kereta Api Menguap

 Dengar Kabar Ada Pembatalan Perjalanan Kereta, Seorang Warga Bekasi Nelangsa Gagal Mudik ke Jogya

KA Humas PT KAI Daop 1Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, untuk melakukan pembatalan bisa dilakukan per orangan maupun di wakilkan.

Namun, kebanyakan orang yang mewakilkan untuk pembatalan tiket tidak memiliki syarat lengkap.

"Kebanyakan yang terjadi ini, penumpang yang diwakilkan tidak bawa surat kuasa, tidak bawa ID asli jadi ini akan menyulitkan kami mengembalikan uang tunai pembeliaan tiket," kata Eva dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2020).

Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri.

 PT KAI Batalkan 70 Perjalanan Kereta, Ratusan Warga Padati Loket Stasiun Bekasi untuk Refund Tiket

 Mulai Jumat 24 April 2020, PT KAI Hentikan Operasional Seluruh Kereta Jarak Jauh dan Kereta Lokal

PT KAI Daop 1 menyarankan, proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access atau hubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

Sejumlah prosedur harus dilakukan masyarakat untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai.

Alasannya, agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun.

PT KAI Daop 1 memohon kerjasama dari para pengguna jasa untuk memahami hal tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

 Larangan Mudik, Kereta Jarak Jauh Tak Beroperasi, Ini Cara Dapat Uang Tiket Kembali Full

 Pemkot Depok Usulkan Penghentian Operasional Kereta Rel Listrik Agar PSBB Berjalan Maksimal

Berikut sejumlah informasi dan prosedur penting terkait pembatalan tiket yang dilakukan langsung di loket stasiun:

1. Pembatalan dilakukan di delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, di antaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang.

Waktu operasional Senin-Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa identitas asli dan fotokopi.

4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode pemesanan tiket.

5. Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan.

Serta membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.

6. Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved