Uztas Yusuf Mansur Digugat

Bantah Lakukan Penipuan dalam Investasi Pembangunan Hotel, Ustaz Yusuf Mansur: Projeknya Nggak Jalan

Ustaz Yusuf Mansur mengaku belum pernah bertemu dengan lima orang yang mengaku sebagai investor dari bisnisnya tersebut.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com/Jeprima
USTAZ Yusuf Mansur 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Mereka berinvestasi kepada Ustaz Yusuf Mansyur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.

Merasa haknya belum terpenuhi, kelima insvestor itu mulai menagih janjinya kepada pihak Ustaz Yusuf Mansyur. Karena berulang kali menemukan jalan buntu akhirnya dilayangkan somasi yang berujung gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansyur.

Kuasa Hukum Bantah Ustaz Yusuf Mansur Lakukan Penipuan terhadap Investor Bisnis Property

Lima Investornya Merasa Tertipu, Pihak Ustaz Yusuf Mansur Minta Penggugat Tunjukkan Bukti Transfer

Terkait gugatan tersebut, Ustaz Yusuf Mansur membantah melakukan penipuan seperti apa yang ditudingkan lima orang penggugat dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Yusuf Mansur mengatakan bahwa hotel yang menjadi objek investasi itu ada dan masih berdiri hingga saat ini.

Meski diakui projeknya itu tak berjalan mulus.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini uang para investor sedang berusaha dikembalikan secara berkala.

Terima Tantangan Menko LBP, Djamester Simarmata: Saya Anti Orang yang Koar-koar Tanpa Kajian Riil

Saat Hari Raya Idul Adha, Sule Malah Mabuk Miras, Orangtuanya Geram Bukan Main

"Rasanya kalau nipu tuh, yaa saya minta didoain aja. Kalau emang iya saya diampunin, udah gitu aja. Adapun mengenai projeknya tak ada tipu-tipu, hotelnya berdiri dengan sangat baik, ada barangnya," kata Ustaz Yusuf Mansur dalam pesan suara yang dikirimkan kepada Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020).

"Bahwa soal pelaporan dan sebagainya ya itu memang kekurangan, karena memang mau gimana projeknya juga nggak jalan, sejak 2013 saya berusaha agar tetap ada sebagai simbol."

"Kita kan juga menanggung beban bunga dan operasional yang tidak ditanggung jamaah. Dan kita mengembalikan kita tetap melebihkan, nggak ada yang tidak dilebihkan," jelasnya.

Ustaz Yusuf Mansur membenarkan bila ada uang investornya yang belum dikembalikan.

Hal tersebut karena projeknya itu memiliki kendala dan butuh waktu untuk menyelesaikan pengembalian dananya.

Novi Umar Ingin Masalah Hak Cipta dengan Kekeyi Diselesaikan Secara Baik-baik

Putus Rantai Jaringan Narkotika, 41 Napi Bandar Besar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

"Bahwa ada yang belum dikembalikan karena perputaran uang kami memang terbatas, ada ujian dari Allah juga di tahun-tahun terakhir. Tapi sebisa mungkin tetap saya proses," terang Ustaz Yusuf Mansur.

Ustaz Yusuf Mansur mengaku belum pernah bertemu dengan lima orang yang mengaku sebagai investor dari bisnisnya tersebut.

Ia juga mengatakan belum ada mediasi yang benar-benar baik dilakukan oleh pihak penggugat kepada dirinya secara langsung.

"Mudah-mudahan baik-baik aja yang menggugat, nggak pernah ketemu saya juga, nggak pernah ada mediasi yang serius yang pengen banget baik, nggak pernah," ujarnya.

Suaminya Terjerat Narkoba, Widi Mulia Putar Otak Hidupi Ketiga Anaknya: Ini New Normal Versi Kami

FDJ Katty Butterfly Sering Tampil Berjilbab saat Biduk Rumah Tangga Sedang Retak, Banjir Dukungan

"Bahkan dulu permah dimediasi sama Bareskrim udah clear ko nggak akan sampai pengadilan. Karena saya nggak akan kemana-mana, ada," bebernya.

Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Mereka berinvestasi kepada Ustaz Yusuf Mansyur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.

Merasa haknya belum terpenuhi, kelima insvestor itu mulai menagih janjinya kepada pihak Ustaz Yusuf Mansyur. Karena berulang kali menemukan jalan buntu akhirnya dilayangkan somasi yang berujung gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansyur.

Kuasa Hukum Bantah Ustaz Yusuf Mansur Lakukan Penipuan terhadap Investor Bisnis Property

Kuasa hukum minta penggugat tunjukkan bukti transfer

Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, kliennya itu sudah memberikan itikad baik dengan meminta pihak penggugat untuk memberikan bukti sesuai tuduhan mereka.

"Dari kemarin kami menyampaikan kalau memang kami bersalah silahkan buktikan," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).

"Kalau memang yang mereka sampaikan Ustaz Yusuf Mansyur dituduh mencuri uang, menggelapkan, silahkan disampaikan bukti-buktinya. Pada saat somasi dulu mereka juga nggak ada menyampaikan itu (bukti)," tuturnya.

 Perampokan Minimarket di Tamansari, Kasir Perempuan Ditodong Senjata Api, Uang dalam Brankas Digasak

Ariel mengatakan, saat sidang mediasi, Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihaknya sudah meminta bukti dan itu dibenarkan majelis hakim.

Namun, saat itu pihak penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya ingin menyampaikan bukti-buktinya di agenda pembuktian nanti.

"Lalu saat mediasi kemarin kami menyampaikan itu dan tidak disalahkan hakim, hakim justru bertanya pada pihak mereka bahwa ‘ini loh pihak Yusuf Mansyur sidah menyampaikan seperti ini apa tanggapannya dari penggugat?’ Lalu pihak mereka mengatakan kalau mau pembuktian nanti di agenda pembuktian saja," tutur Ariel.

"Itu yang hrusnya dikoreksi, mediasi itu kan ada diagenda acara dan hukumnya wajib, disitulah pra pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan segala sesuatu. Tujuannya agar bisa berdamai tanpa harus bersidang lagi nanti," terangnya.

 Dana Haji Akan Dipakai untuk Investasi Valas, Gus Miftah: Harusnya Izin Jemaah, Jangan Selonong Boy

Pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan apakah benar ke lima orang penggugat dalam perkara ini memang benar adalah investor Ustaz Yusuf Mansur.

"Kami juga sampaikan apa adanya, kalau mereka bisa hadirkan bukti transfer secara langsung ke Ustaz Yusuf Mansyur, atau tanda terima dari Ustaz Yusuf Mansyur, atau perusahaan dimana beliau memegang saham," bebernya.

Meski begitu, pihak Ustaz Yusuf Mansur menolak disebut meminta perdamaian.

Apa yang dilakukan pihak ustaz dalam mediasi kemarin disebutnya sebagai sebuah itikad baik.

Ustaz Yusuf Mansur baru saja digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investornya yang merasa dibohongi dan tidak terpenuhi janjinya.

Mereka menuntut Ustaz Yusuf Mansur sebesar Rp 5 M sebagai bentuk kerugian selama menjadi investor di perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur

Disebut minta damai

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur disebut ingin mengajukan perdamaian dalam gugatan perdata dari para investornya.

Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, mengatakan, jika mau berdamai, seharusnya kliennya melakukannya saat masih melakukan somasi (teguran).

"Dulu atau sekarang, bukan kami mau mengaku bersalah lalu berdamai, tidak begitu," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).

Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur (Warta Kota/Nur Ichsan)

Berdamai, lanjut Ariel Muchtar, adalah itikad baik Ustaz Yusuf Mansur.

"Maksud Ustaz Yusuf Mansur, diberi itikad baik, jadi bukan berdamai. Kalau berdamai seolah-olah kami yang salah," jelas Ariel Muchtar.

Sejauh ini Ustaz Yusuf Mansur sudah memberikan itikad baik kepada penggugat untuk membuktikan kesalahannya sesuai materi gugatan.

 Manfaatkan Rooftop Garden, Ustaz Yusuf Mansur Minta Kubah Masjid di Indonesia Dipotong

 Dikabarkan Berselisih, Ustaz Yusuf Mansur Justru Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden 2024

Ustaz Yusuf Mansur minta diberikan bukti dasar gugatan penggugat saat sidang mediasi supaya tidak perlu dilanjutkan sampai meja persidangan.

Namun, penggugat merasa hal itu tidak tepat karena sudah masuk agenda sidang.

Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata oleh 5 investor yang merasa dirugikan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Ustadz Yusuf Mansur dan Gus Sholah
Ustadz Yusuf Mansur dan Gus Sholah (Instagram @yusufmansurnew)

Para penggugat adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni dan Isnarijah Purnami.

Mereka mengaku melakukan investasi bersama Ustaz Yusuf Mansur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang) dalam kurun 2013 hingga 2014.

Merasa haknya belum terpenuhi, lima insvestor itu mulai menagih janji ke Ustaz Yusuf Mansur.

 VIDEO: Ustaz Yusuf Mansur Doakan Warta Kota Panjang Umur dan Panjang Manfaat

Setelah berulang-ulang menemukan jalan buntu, para penggugat melayangkan somasi yang berujung gugatan ke Ustaz Yusuf Mansur di pengadilan.

Mereka menuntut Ustaz Yusuf Mansur mengganti kerugian sebesar Rp 5 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved