Berita Nasional
Anggota DPR RI dari PKS Kritik Pemerintah, PP Tapera Dinilai Membebani Pengusaha dan Pekerja
Menurut Anis, niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), patut diapresiasi.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Dr. Anis Byarwati, mengkritisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat / Tapera.
Kritik tersebut disampaikan Anis lantaran pada Pasal 7 dari PP tersebut memuat ketentuan bahwa Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pegawai swasta untuk iuran Tapera.
• New Normal, 50 Persen PNS DKI Akan Kembali Bekerja di Kantor, Kecuali Mereka yang Sakit dan Hamil
• Video Viral, Pemotor ini Tampar Petugas SPBU Perempuan, Diduga Enggan Antre Saat Isi Bensin
• Dwi Sasongko Dipenjara, Anak Bontotnya Kini Mengaku Malu Masuk Sekolah Meski Secara Virtual
• APBD Pemkot Bekasi Tergerus Jadi Alasan Rahmat Effendi Buka Mal hingga Hiburan Malam Kota Bekasi
Menurut Anis, niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), patut diapresiasi.
"Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha," ujar Anis nya di Jakarta, Jumat (5/6/2020)
Anggota komisi XI ini berpandangan bahwa melalui PP ini, pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.
"Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi," ungkapnya.
Anis juga mengingatkan pemerintah, bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005.
"PP ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran," tegasnya.
• Harga Gas Industri Turun, PT SPV Dukung Pertumbuhan Industri di New Normal
• Korban PHK Asal Legok Kabupaten Tangerang Antre Sejak Pukul 7 Pagi Urus Klaim BPJS Ketenagakerjaan
• Arus Lalu Lintas di Simpang Jalan Raya Pitara Depok Malam Ini Lancar di Kedua Arah
• PSBB Proporsional, Pemkot Bekasi Bolehkan Kelab Malam hingga Griya Pijat Beroperasi
Besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, jlanjutnya akan memunculkan beban baru bagi pekerja.
"Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemik covid 19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka," tuturnya.