PSBB Jakarta

Transisi PSBB Jakarta, Kadis Disparekraf : Hiburan Malam dan Karaoke Tidak Diperbolehkan Beroperasi

Anies Berlakukan Pelonggaran PSBB Jakarta, Tempat Hiburan Dipastikan Tidak Buka, Hanya Tempat Wisata dan Restoran yang Diperbolehkan Beroperasi

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Suprapto
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau tempat hiburan malam dan karaoke termasuk dalam industri yang diperbolehkan beroperasi pada Fase Kedua Transisi PSBB Jakarta, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menegaskan hal sebaliknya.

Kedua tempat hiburan itu ditegaskannya tidak boleh beroperasi hingga waktu yang belum ditetapkan.

Bersamaan hal tersebut, pihaknya kini masih mempersiapkan protokol kesehatan terkait pencegaha penyebaran virus corona atau covid-19.

"Kita siapkan protokol covidnya sama industri terkait," ungkap Cucu Ahmad Kurnia dihubungi pada Kamis (4/6/2020).

Oleh karena itu, dirinya kembali menegaskan tempat hiburan malam dan karaoke tidak diperbolehkan beroperasi selama fase pelonggaran PSBB.

Dirinya menegaskan hanya restoran maupun tempat wisata terbuka yang hanya diperbolehkan beroperasi 

"Nggak ada tempat hiburan yang buka. Cuman restoran, tempat wisata outdoor (diperbolehkan beroperasi)," ungkapnya.

PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang

Diberitakan sebelumnya, dalam masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif, kegiatan sosial ekonomi telah dapat dilakukan secara bertahap dengan batasan tertentu.

Terdapat dua fase pelonggaran PSBB yang dibagi berdasarkan manfaat dan efek risiko kegiatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2020).

"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran, hanya, saya ingin garisbawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat. Dua, efek risiko yang terkendali. Ini di fase pertama. Dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas akhir bulan Juni ini," terang Anies dalam siaran tertulis pada Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut, menurutnyaAnies, setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.

"Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," lanjut Gubernur Anies.

Berikut jadwal pembukaan Fase Pertama:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved