Kabar Artis
Sidang Lucinta Luna Ternyata Batal Hadirkan Saksi, PN Jakarta Barat Ungkap Sebabnya
Seharusnya sidang kedua ini menghadirkan saksi. Namun hal itu ditunda lantaran kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Sempat enggan mengajukan eksepsi, artis Lucinta Luna akhirnya mengajukan eksepsi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selebriti yang terlibat kasus narkoba itu menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto Kamis (4/6/2020).
Eko membeberkan hasil sidang kedua yang digelar Rabu (3/6/2020). Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini Lucinta Luna didampingi oleh kuasa hukum.
• Perampokan Minimarket di Tamansari, Kasir Perempuan Ditodong Senjata Api, Uang dalam Brankas Digasak
• Dana Haji Akan Dipakai untuk Investasi Valas, Gus Miftah: Harusnya Izin Jemaah, Jangan Selonong Boy

Kuasa Hukum Lucinta Luna hadir di sidang kedua kasus penyalahgunaan narkoba jenis riklona itu.
Sedangkan Lucinta Luna menyaksikan prosesi persidangan lewat video conference dari Rutan Pondok Bambu tempat ia ditahan.
Hal itu lantaran Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Jakarta.
Seharusnya sidang kedua ini menghadirkan saksi.
Namun hal itu ditunda lantaran kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi.
"Penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga sidang ditunda Rabu (10/6/2020)," kata Eko dikonfirmasi Kamis (4/6/2020).
• Najwa Shihab Kini Sedang Terbaring Sakit, Warganet Ramai-ramai Doakan Kesembuhannya
• Yuni Shara Genap Berusia 48 Tahun, Aurel Hermansyah Selipkan Doa Ini untuk Budenya
• Tuding Syahrini Punya Hubungan dengan Pak Haji, Pedangdut Lia Ladysta Kini Berurusan dengan Hukum
Rencananya pekan depan, sidang akan berisi tanggapan JPU atas eksepsi dari kuasa hukum Lucinta Luna.
Eko menjelaskan alasan kuasa hukum Lucinta Luna yang mengajukan eksepsi.
Dimana kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Lucinta Luna tidak cermat dan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya.
"Sehingga kuasa hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," jelas Eko.