Kabar Artis

Sidang Lucinta Luna Ternyata Batal Hadirkan Saksi, PN Jakarta Barat Ungkap Sebabnya

Seharusnya sidang kedua ini menghadirkan saksi. Namun hal itu ditunda lantaran kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Berkas acara pemeriksaan kasus narkoba Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Sempat enggan mengajukan eksepsi, artis Lucinta Luna akhirnya mengajukan eksepsi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selebriti yang terlibat kasus narkoba itu menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto Kamis (4/6/2020).

Eko membeberkan hasil sidang kedua yang digelar Rabu (3/6/2020). Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini Lucinta Luna didampingi oleh kuasa hukum.

Perampokan Minimarket di Tamansari, Kasir Perempuan Ditodong Senjata Api, Uang dalam Brankas Digasak

Dana Haji Akan Dipakai untuk Investasi Valas, Gus Miftah: Harusnya Izin Jemaah, Jangan Selonong Boy

Lucinta Luna dan pacarnya Abash punya nama asli Diah Ayu Ashari
Lucinta Luna dan pacarnya Abash punya nama asli Diah Ayu Ashari (instagram @ashgreyz)

Kuasa Hukum Lucinta Luna hadir di sidang kedua kasus penyalahgunaan narkoba jenis riklona itu.

Sedangkan Lucinta Luna menyaksikan prosesi persidangan lewat video conference dari Rutan Pondok Bambu tempat ia ditahan.

Hal itu lantaran Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Jakarta.

Seharusnya sidang kedua ini menghadirkan saksi.

Namun hal itu ditunda lantaran kuasa hukum Lucinta Luna mengajukan eksepsi.

"Penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga sidang ditunda Rabu (10/6/2020)," kata Eko dikonfirmasi Kamis (4/6/2020).

 Najwa Shihab Kini Sedang Terbaring Sakit, Warganet Ramai-ramai Doakan Kesembuhannya

 Yuni Shara Genap Berusia 48 Tahun, Aurel Hermansyah Selipkan Doa Ini untuk Budenya

 Tuding Syahrini Punya Hubungan dengan Pak Haji, Pedangdut Lia Ladysta Kini Berurusan dengan Hukum

Rencananya pekan depan, sidang akan berisi tanggapan JPU atas eksepsi dari kuasa hukum Lucinta Luna.

Eko menjelaskan alasan kuasa hukum Lucinta Luna yang mengajukan eksepsi.

Dimana kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Lucinta Luna tidak cermat dan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya.

"Sehingga kuasa hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," jelas Eko.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved