PSBB Jakarta

Kapolda Metro: Sudah 24.439 Kendaraan Arus Balik Kami Minta Putar Balik karena Tak Punya SIKM

Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menyiagakan petugasnya di 11 check point yang ditetapkan di wilayah perbatasan.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNJOGJA.COM / Irvan Riyadi
ILUSTRASI - Kendaraan pengantar pemudik diminta putar balik 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, selama delapan hari melakukan penyekatan kendaraan arus balik, yakni sejak 27 Mei sampai 3 Juni, pihaknya sudah memutar balik sebanyak 24.439 kendaraan karena penumpangya tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

"Sampai hari kedelapan sudah 24.439 kendaraan yang kita lakukan putar balik, di samping teguran-teguran," ujar Nana usai mengunjungi Pos Penyekatan di Kedung Waringin, Cikarang, Kamis (4/6/2020).

"Kita ketahui DKI Jakarta merupakan barometer Indonesia dan dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Bahwa setiap masyarakat yang masuk Jakarta harus mempunya surat izin keluar masuk," imbuhnya

Ia didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono.

Hal ini kata Nana dalam rangka upaya mencegah timbulnya gelombang kedua penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Perlu diketahui Operasi Ketupat sudah selesai tanggal 30 Juni kemarin namun diperpanjang dengan kita melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan sampai tanggal 7 Juni nanti," katanya.

Karenanya tambah Nana penyekatan kendaraan arus balik akan terus dilakukan sampai 7 Juni nanti.

"Sampai saat ini kelanjutan ke depan kami masih menunggu apakah nanti selesai atau diperpanjang setelah tanggal 7 Juni nanti. Tapi kalau dilihat sampai saat ini PSBB diperpanjang ada berbagai kemungkinan yang akan kita putuskan terkait upaya-upaya pencegahan virus Corona," katanya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menyiagakan petugasnya di 11 check point yang ditetapkan di wilayah perbatasan.

Tujuannya, untuk memeriksa dan memperketat kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta, atau kendaraan arus balik pemudik, mulai Selasa (26/5/2020).

Ke 11 check point atau tittik pemeriksaan itu dibuat di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta.

Yakni di wilayah Kabupaten Bogor (4 titik), Kabupaten Bekasi (4 titik), dan Kabupaten Tangerang (3 titik).

Di sana petugas akan memeriksa kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi siapapun yang akan masuk ke Jakarta.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan pihaknya bersama aparat Pemprov DKI, jika ada penumpang dalam kendaraan atau seluruhnya tidak memiliki SIKM.

"Jika tidak memiliki SIKM, maka ada dua opsi yang bisa diterapkan petugas. Yakni kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan yang tidak memiliki SIKM harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," kata Sambodo, Selasa (26/5/2020).

Ia mencontohkan, jika dalam satu kendaraan pribadi, ada 3 penumpang dan satu orang diantaranya tidak memiliki SIKM, maka kendaraan berisi 3 penumpang itu akan diarahkan untuk diputar balik.

"Atau opsi lainnya satu orang yang tidak memiliki SIKM, mesti dikarantina 14 hari. Jika tidak mau maka diputar balik," kata Sambodo.

Atau kata Sambodo, satu orang yang tidak memiliki SIKM itu diputar balik bersama kendaraannya dan dua orang yang memiliki SIKM boleh masuk ke Jakarta.

"Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI, pada 15 Mei 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Sambodo.

Atas dasar Pergub itu juga lah, kata dia, pihaknya bersama aparat Pemprov DKI menyiapkan 11 check point atau pos pemeriksaan SIKM.

"Pemeriksaan SIKM akan dilakukan aparat Pemprov DKI yakni Satpol PP atau Dishub DKI. Sementara kami mendampingi sekaligus melakukan pengaturan lalin di sekitar check point," katanya.

Ia menjelaskan penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta dilakukan tiga lapis.

Yakni pertama sudah dimulai sejak dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. "Di sana juga ada check point yang dibangun aparat setempat dan menanyakan kepemilikan SIKM bagi yang hendak menuju Jakarta," kata Sambodo.

Lalu lapis kedua katanya adalah dengan 11 check point yang disiapkannya di wilayah Botabek, di perbatasan dengan DKI Jakarta.

"Penyekatan di ring 2, ada 11 titik pemeriksaan atau check point. Yaitu empat check point di Kabupaten Bogor, empat di Kabupaten Bekasi, dan tiga di Kabupaten Tangerang," ujar Sambodo.

Kemudian katanya lapis ke tiga atau ring 3 adalah 8 titik di dalam wilayah Jakarta. Yakni check point yang sebelumnya sudah existing untuk pengawasan pelanggaran PSBB dan juga menyekat kendaraan pemudik yang hendak keluar Jakarta.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa hanya warga yang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) saja yang diperbolehkan masuk Jakarta.

SIKM dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jika tak punya SIKM, maka tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan masuk ke Jakarta.

Sambodo menjelaskan pemeriksaan SIKM terhadap warga yang hendak ke Jakarta ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Karena grafik Jakarta yang mulai membaik ini kemudian tetap bisa kita pertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua Covid-19," kata Sambodo.

Ia menjelaskan 11 check point pemeriksaan SiKM yang disiapkan pihaknya untuk memperketat kendataan arus balik adalah di
Kabupaten Tangerang ada 3 titik yakni di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa dan Jalan Raya Serang.

Lalu di Kabupaten Bogor ada 4 titik yakni di Jalan Raya Maja, Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur dan Jalan Ciawi-Sukabumi. Serta empat titik di Kabupaten Bekasi yakni di Jalan Raya Tanjung Sari, Jalan Raya Pantura di Kedung Waringin, Jalan Inspeksi Kalimalang di Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved