SIM

Dispensasi Perpanjangan SIM dari 2-30 Juni untuk SIM yang Habis Pada 24 Maret-29 Mei 2020

Ditlantas Polda Metro Jaya memberi keringanan buat para pemilik SIM yang sudah habis masanya dengan dispensasi

Kompas.com
SIM A. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta kembali diperpanjang selama bulan Juni. 

Gubernur Anies Baswedan mengatakan selama bulan Juni kondisi Jakarta masuk dalam masa transisi akan dilihat bagaimana perkembangannya apakah semakin turun atau malah naik.

Kabar gembiranya lagi, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan keringanan buat para pemilik Surat Ijin Mengemudi atau SIM yang sudah habis masanya saat pandemi Covid-19 diberikan dispensasi untuk mengurusnya. 

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 masih bisa mengurus perpanjangan tanpa dari awal lagi.

Menurut informasi dari Divisi Humas Polri, dispensasi diberikan untuk proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020.

"Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru," seperti dituliskan dalam akun instagram DivisiHumasPolri.

SIM Keliling Polda Metro Jaya akan Buka Setiap Hari dan Lebih Pagi, ini Jadwal dan Lokasinya

Khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect atau Positif Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

Dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan SIM:

1. Bawa SIM asli yang masih aktif dan foto copy SIM

2. Membawa KTP Asli dan foto copy KTP

Prosedur Perpanjangan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan melalui layanan SIM keliling dan layanan SIM Online.

Pelayanan SIM keliling yang biasanya ditempatkan pada lokasi-lokasi tertentu, seperti kecamatan atau pusat keramaian lainnya.

Ada beberapa prosedur harus harus masbro ikuti saat melakukan proses perpanjangan SIM di layanan SIM keliling dan diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Setelah datang membawa persayaratan yang lengkap, harus anti untuk mendapatkan formulir permohonan sim

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved