Kasus Ferdian Paleka
Baru Bebas dari Penjara Mapolrestabes Bandung, Ferdian Paleka: Lebih Betah di Dalem
Ferdian Paleka bersama dua temannya meninggalkan Mapolrestabes Bandung menggunakan mobil sedan hitam yang digunakan dalam video prank sembako sampah.
SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP.
SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.
"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.
Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.
Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih.
Ferdian Paleka Dibully Tahanan
Ada tiga video yang beredar.
Dari ketiga video tersebut, Ferdian Paleka hanya mengenakan celana dalam.
Sementara rekannya, Aidil, menggunakan celana pendek.
Terlihat di video, Ferdian Paleka dan Aidil berada di sebuah tempat di luar sel.
Tak secara jelas, banyak orang yang menonton apa yang sedang dilakukan Ferdian Paleka dan Aidil.
"Kadieu, kadieu ningali kadieu, "
(sini, sini liat ke sini)," kata suara pria di video yang dipostying akun Ardi Susanto.
Dalam video pertama, Ferdian Paleka tampak sedang skot jump.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ferdian-paleka-bebas-dan-dijemput-sang-kekasih.jpg)