Virus Corona
APPBI Siapkan Standar Prosedur Protokol Kesehatan Jelang Pembukaan Mal 15 Juni 2020
Terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Stefanus menegaskan pihaknya bakal mempersiapkan lebih lanjut mengenai standar prosedurnya.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Murtopo
Laporan wartawan wartakotalive.tribunnews.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta -- Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan menyambut baik keputusan dibukanya kembali mal dan pusat berbelanjaan pada tanggal 15 Juni 2020 mendatang.
"Bagus, berarti ada kepastian bagi kami pengelola mal," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Stefanus menegaskan pihaknya bakal mempersiapkan lebih lanjut mengenai standar prosedurnya.
• Bersiap Menghadapi New Normal, Pemkab Tangerang Mulai Cek Kesiapan Mall
Ia mengaku para pengelola mal tidak akan kesulitan menerapkan protokol kesehatan lantaran sebelumnya beberapa gerai seperti swalayan dan apotek yang terletak di dalam mal tetap diperbolehkan untuk membuka operasional.
"Apotek dan swalayan kan memang boleh buka, jadi kami sudah terbiasa untuk melakukan protokol kesehatannya nanti. Nanti tinggal diperdalam saja standar prosedurnya secara menyeluruh," ucapnya.
• Ternyata Mal di Jakarta Baru Bisa Dibuka 15 Juni 2020, Sebelumnya Diisukan Buka 5 Juni dan 8 Juni
Stefanus menambahkan terdapat sekira 80 mal yang nantinya diperbolehkan untuk membuka operasionalnya di Jakarta.
Semua gerai tanpa terkecuali diperbolehkan untuk membuka layanannya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti pengenaan masker dan menjaga jarak.
• Ojek Online Bisa Angkut Penumpang Mulai 8 Juni dan Mal Buka 15 Juni di Jakarta
"Nanti akan kami atur lagi standar prosedurnya. Karena masing-masing mal bisa mengembangkan sendiri protokolnya. Tapi tetap ada acuan yang nantinya akan kami share ke para pengelola," tutur Stefanus.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pengelola mal untuk membuka operasionalnya seiring ditetapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, yang dimulai pada Jumat (5/6/2020) esok hari.
"Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juni," kata Anies. (abs)