PSBB Jakarta
Anies Baswedan Perpanjang PSBB, Pengamat Sosial Tegaskan Informasi Harus Menyentuh Masyarakat Bawah
Anies Perpanjang PSBB, Pengamat Sosial Tegaskan Informasi Harus Menyentuh Masyarakat Bawah. Pasalnya banyak pelanggar PSBB pada Fase Pertama dan Kedua
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hingga akhir bulan Juni 2020 mendatang.
Pengamat Sosial Tubagus Haryo Karbianto mengungkapkan kebijakan tersebut senyatanya harus diiringi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Informasi pun katanya harus dapat dijangkau oleh masyarakat hingga ke pelosok Ibu Kota.
Sebab menurut pengamatannya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan dari pemerintah.
"Kalau kita lihat di lapangan banyak sekali tempat-tempat yang mungkin tidak terlalu berasa bahwa itu ada PSBB, betul ada portal-portal yang ditutup diberbagai ruas jalan perkampungan, tapi dari sisi aktifitas kerumunan dan sebagainya masyarakat seperti biasa saja, seperti tidak ada PSBB saja," ungkap Tubagus dihubungi pada Kamis (4/6/2020).
"Sebetulnya yang diinginkan masyarakat adalah informasi yang jelas, sehingga masyarakat dapat mendukung pemerintah kotanya," tambahnya.
Komunikasi yang baik lanjutnya adalah tidak hanya berada pada tingkat atas, tetapi menjangkau masyrakat di lapiran terbawah.
Terutama kepada masyarakat yang bermukim di wilayah 62 RW yang ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
"Jadi harus clear betul agar RT-RWnya dapat melakukan dengan baik agar clear dengan baik dan mereka harus dapat di-support (dukung) oleh satpol PP-nya dan aparat kelurahan dan aparat lain untuk bisa menegakkan itu," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, seluruh protokol kesehatan dalam pencegahan penularan virus corona harus dilaksanakan dengan baik.
Jika tidak, tren kasus virus corona yang menurun saat ini katanya bisa meningkat kembali.
"Dan akhirnya apa yang sudah diupayakan selama tiga bulan ini akan menjadi ke titik awal pada awal maret lalu," ungkap Tubagus.
"Termasuk hotline, pengaduan juga harus dibuka agar masyarakat dapat mendukung pemerintah kotanya," tutupnya.
Perpanjangan PSBB Jakarta
Diberitakan sebelumnya, dalam masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif, kegiatan sosial ekonomi telah dapat dilakukan secara bertahap dengan batasan tertentu.
Terdapat dua fase pelonggaran yang dibagi berdasarkan manfaat dan efek risiko kegiatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2020).
"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran, hanya, saya ingin garisbawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat. Dua, efek risiko yang terkendali. Ini di fase pertama. Dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas akhir bulan Juni ini," terang Anies dalam siaran tertulis pada Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut, menurutnyaAnies, setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.
"Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," lanjut Gubernur Anies.
Berikut jadwal pembukaan Fase Pertama:
1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)
• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka pada:
- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor.
- Mobilitas kendaraan pribadi
- Mobilitas kendaraan umum massal
- Taksi (konvensional dan online)
2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Perkantoran
- Rumah makan (mandiri)
- Perindustrian
- Pergudangan
-Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
- Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
- Museum, galeri
- Perpustakaan
- Ojek (Online dan Pangkalan)
• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
- Taman, RPTRA
- Pantai
3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
- Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)
• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
- Taman rekreasi indoor
- Taman rekreasi outdoor
- Kebun binatang
4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)
Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.
5. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.
Fase Kedua
Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:
1. Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa
2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:
- PAUD, TK, RA, BA
- Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
- Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)
- Perguruan Tinggi
- Kursus
- Penitipan anak
3. Kegiatan usaha, perdagangan, industri dll:
- Klinik kecantikan
- Salon & barbershop
- Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)
- Resepsi pernikahan, sunatan, dll
- Bioskop
- Studio rekaman, rumah produksi perfilman
- Hiburan malam, karaoke,
- Butik
4. Kegiatan Sosial Budaya:
- Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
- Festival rakyat
- Pasar malam
- Pasar kampung
Secara lebih rinci, berikut kebijakan khusus per sektor yang wajib ditaati:
1. Rumah Ibadah
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas.
- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
- Bagi Masjid/Musala:
- Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat.
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.
2. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas.
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan).
- Mendorong pembayaran secara cashless.
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.
3. Pasar Rakyat
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
4. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0 - 9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
5. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.
6. Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu/ maksimal 50% dari kapasitas.
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik.
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.
7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.
8. Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.
9. Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dapat dibuka selama jam normal.
10. Kendaraan Pribadi
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.
11. Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
- Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang.
- Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.
12. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada Fase I.