PSBB Jakarta

4 Fakta Pelonggaran PSBB Jakarta, Anies Akan Bikin Keputusan Sepihak Jika Corona Melonjak Lagi

PSBB di DKI Jakarta akhirnya diputuskan mulai dapat dilonggarkan. Meski demikian bagi pelanggar tetap dikenakan sanksi

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Youtube Warta Kota
Anies Baswedan saat memaparkan alasan perpanjangan PSBB Jakarta memasuki masa transisi didampingu Wagub DKI Ariza. 

WARTAKOTALIVE. COM, GAMBIR -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akhirnya diputuskan mulai dapat dilonggarkan.

Meski demikian saat masa transisi, namun bagi pelanggar tetap dikenakan sanksi.

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Pembatasan Bisa Dilonggarkan Tapi Tetap Waspada

PSBB Proporsional di Bodebek Sampai 2 Juli 2020, Mengikuti Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta

Berikut Fakta-Fakta Pelonggaran PSBB di Jakarta

1 Berdasarkan Kajian Epidemiologi UI

Hal ini berdasarkan kajian epidemiologi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia pada 2 Juni 2020 kemarin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini skor akhir untuk pelonggaran PSBB di DKI Jakarta mencapai 76. Angka ini lebih tinggi dari syarat minimal untuk skor pelonggaran PSBB sebesar 70.

“Dengan total skor 76 itu, artinya PSBB dapat mulai dilonggarkan,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Relawan Indonesia Bersatu Gelar 1.000 Rapid Test di Terminal Kampung Rambutan

Menurutnya, angka tersebut diperoleh dari tiga indikator terhadap pelonggaran PSBB. Tiga indikator itu adalah epidemiologi, kesehatan publik dan fasilitas kesehatan.

Dia merinci, untuk skor epidemiologi Jakarta berada di angka 75, kesehatan publik di angka 70 dan fasilitas kesehatan 100.

Setelah diskor secara keseluruhan, poin untuk pelonggaran PSBB di DKI Jakarta berada di angka 76.

“Bila nilainya di atas 70 artinya, pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan secara bertahap tapi tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19,” jelas Anies.

Kata dia, angka 76 tersebut sangat berbeda dibanding pada Maret sampai pertengahan Mei 2020 lalu yang berada di bawah 70. Saat itu, peta penyebaran Covid-19 berwarna merah artinya tingkat penyebaran virus sangat tinggi.

Dana Haji Akan Dipakai untuk Investasi Valas, Gus Miftah: Harusnya Izin Jemaah, Jangan Selonong Boy

Meski demikian, secara perlahan warnanya berubah menjadi kuning artinya tingkat penularan Covid-19 semakin rendah. “Alhamdulillah dua minggu terakhir, angkanya menujukkan positif. Dalam artian sekarang berwarna hijau,” imbuh Anies. 

Data :
- Skor Akhir
* 70-100 Artinya pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan secara bertahap dengan tetap waspada terhadap lonjakan kasus
* 40-69 Artinya pembatasan sosial dengan jumlah test dan kesiapan fasilitas kesehatan perlu ditingkatkan lagi
* 0-39 Artinya risiko penularan di masyarakat masih tinggi, pembatasan sosial, jumlah test dan kesiapan fasilitas kesehatan harus segera ditingkatkan secara cepat

- Angka Reproduksi (Rt) Covid-19
* 18 Mei nilai Rt 1,09
* 19 Mei nilai Rt 1,08
* 20 Mei nilai Rt 1,08
* 21 Mei nilai Rt 1,08
* 22 Mei nilai Rt 1,07
* 23 Mei nilai Rt 1,06
* 24 Mei nilai Rt 1,06
* 25 Mei nilai Rt 1,06
* 26 Mei nilai Rt 1,05
* 27 Mei nilai Rt 1,05
* 28 Mei nilai Rt 1,04
* 29 Mei nilai Rt 1,04
* 30 Mei nilai Rt 1,03
* 31 Mei nilai Rt 1,00
* 1 Juni nilai Rt 0,99
* 2 Juni nilai Rt 0,99
* 3 Juni nilai Rt 0,99

(*) Semakin rendah nilai Rt, semakin rendah tingkat penularan Covid-19 yang terjadi di Jakarta. Bila masih berada di kisaran 1, artinya satu orang dapat menularkan kepada satu orang lainnya.

2. Kena Sanksi di Masa Transisi

Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan saat masa transisi, namun bagi pelanggar tetap dikenakan sanksi.

Ferdian Paleka Bebas! Ini Kronologi Lengkap Kasus Prank Sembako Isi Sampah

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mulai Jumat (5/6/2020) warga Jakarta akan memasuki masa transisi untuk menuju Jakarta aman, sehat dan produktif.

“Selama masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan,” kata Anies saat jumpa perse melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, sanksi tidak hanya berlaku dikalangan dunia usaha saja, tapi juga di lingkungan kegiatan kemasyarakatan. Misalnya masyarakat wajib memakai masker selama masa transisi ini berlangsung, demi menekan potensi penularan Covid-19.

Dengar Kabar Liga 1 Bergulir Kembali, Reksa Maulana: Alhamdulillah, Itu yang Kita Tunggu

“Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial-ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati,” ungkapnya.

Kata dia, periode transisi ini sekaligus sarana edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman dan produktif sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.

Pada fase pertama transisi, pihaknya hanya melonggarkan PSBB terhadap kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

“Kita berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni. Bila kita berhasil melewati dengan baik seperti tidak ada lonjakan kasus dan sebagainya. Kita bisa masuk ke fase dua terhadap bidang-bidang yang lebih luas lagi,” katanya.

Namun bila kasus kembali melonjak, DKI akan mengambil keputusan sepihak untuk menghentikan kegiatan sosial-ekonomi di masa transisi tersebut. Kebijakan ini dianggap sebagai rem darurat atau emergency break policy.

“Sekarang kita berada di masa transisi, dan bila ternyata kondisinya mengkhawatirkan akan kita rem semuanya (aktivitas sosial-ekonomi),” jelasnya.

Bagaimana Cara PSK Dapat Pelanggan saat Wabah Virus Corona? Ternyata Begini Strateginya

Pelonggaran aktivitas ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Jakarta yang kian menurun. Misalnya angka reproduksi (Rt) Covid-19 kian rendah sekarang berada di kisaran 0,99. Artinya, penularan Covid-19 di Jakarta dapat dikendalikan.

Kemudian skor indikator PSBB menyentuh angka 76. Nilai tersebut berada di atas syarat minimal pelonggaran PSBB berdasarkan kajian Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia sebesar 70. 

3. 66 RW Masih Tinggi Kasus Covid-19

Kasus baru penyebaran Covid-19 di 66 Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta masih tinggi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus terhadap daerah tersebut.

“Ada 66 RW dengan laju insiden rate (jumlah kasus baru) tetap masih harus mendapat perhatian khusus. RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW berjumlah 2.738,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Dalam paparannya, Anies merinci 66 RW tersebut berada di lima kota administrasi dan satu kabupaten administrasi.

Untuk Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kota Administrasi Jakarta Utara masing-masing terdapat 15 RW yang harus dikendalikan secara ketat.

Jakarta Selatan Rawan Perampokan, Alfamart 24 Jam di Pesanggrahan Dirampok Empat Orang Bersenpi

Sementara untuk Kota Administrasi Jakarta Selatan hanya dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu masing-masing hanya ada tiga RW. Terhadap wilayah tersebut, Anies melalui anak buahnya yakni para Wali Kota Administrasi dan Bupati Administrasi akan melakukan pengetatan secara optimal.

“Kita masih terus tetap tinggal di rumah bagi wilayah yang insiden rate-nya masih tinggi. Segala kegiatan sosial-ekonomi masih harus tutup, bekerja dari rumah dan keluar-masuk wilayah harus ada pengaturan,” jelas Anies.

“Nanti pengaturan dan pergerakannya diatur oleh para wali kota sesuai karakteristik di daerahnya masing-masing,” tambahnya.

Menurutnya, pada bulan Maret 2020 peta penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Selatan awalnya berwarna merah. Selain menjadi titik pertama penyebaran Covid-19 pertama, laju pertumbuhan kasus baru juga kian pesat di sana.

VIDEO: Banjir Rob Terjang Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru Penjaringan

“Dulu kawasannya merah semua, sekarang menjadi hijau dan kuning. Artinya, kita bisa mengubah (menurunkan laju Covid-19). Lalu di 66 RW ini PR (pekerjaan rumah)nya belum selesai, kita masih harus menangani secara khusus,” katanya. 

Data :
- Jakarta Barat :
1. Kelurahan Grogol 1 RW
2. Kelurahan Tomang 1 RW
3. Kelurahan Tangki 2 RW
4. Kelurahan Krukut 1 RW
5. Kelurahan Palmerah 1 RW
6. Kelurahan Kota Bambu Utara 1 RW
7. Kelurahan Jati Pulo 1 RW
8. Kelurahan Cengkareng Timur 1 RW
9. Kelurahan Srengseng 1 RW
10. Kelurahan Joglo 1 RW

- Jakarta Pusat :
1. Kelurahan Mangga Dua Selatan 1 RW
2. Kelurahan Cempakar Baru 1 RW
3. Kelurahan Kramat 1 RW
4. Kelurahan Cempaka Puti Barat 1 RW
5. Kelurahan Gondangdia 1 RW
6. Kelurahan Kebon Kacang 2 RW
7. Kelurahan Kebon Melati 3 RW
8. Kelurahan Petamburan 2 RW
9. Kelurahan Kampung Rawa 1 RW

- Jakarta Utara
1. Kelurahan Penjaringan 2 RW
2. Kelurahan Sunter Agung 1 RW
3. Kelurahan Lagoa 1 RW
4. Kelurahan Rawa Badak Selatan 1 RW
5. Kelurahan Cilincing 1 RW
6. Kelurahan Semper Barat 1 RW
7. Kelurahan Sukapura 1 RW
8. Kelurahan Pademangan Barat 6 RW
9. Kelurahan Kelapa Gading Barat 1 RW

- Jakarta Timur
1. Kelurahan Utan Kayu Selatan 1 RW
2. Kelurahan Palmeriam 1 RW
3. Kelurahan Bidara Cina 1 RW
4. Kelurahan Cipinang Besar Selatan 1 RW
5. Kelurahan Cipinang Muara 2 RW
6. Kelurahan Kampung Tengah 3 RW
7. Kelurahan Pondok Bambu 1 RW
8. Kelurahan Malaka Sari 2 RW
9. Kelurahan Pinang Ranti 1 RW

- Jakarta Selatan
1. Kelurahan Lebak Bulus 1 RW
2. Kelurahan Pondok Labu 1 RW
3. Kelurahan Kalibata 1 RW

- Kepulauan Seribu
1. Kelurahan Pulau Kelapa 1 RW
2. Kelurahan Pulau Tidung 2 RW

4. Puncak Kematian Sudah Lewat

Anies Baswedan mengungkapkan puncak kematian warganya akibat Covid-19 terjadi pada bulan April 2020 lalu. Saat itu dalam sehari jumlah kematian warganya bisa mencapai 13 orang.

“Kita saksikan di Jakarta saat pertengahan April berada pada puncak (kasus kematian Covid-19), lalu turun kemudian,” kata Anies Baswedan saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Meski demikian, kata Anies, saat ini grafik kematian kasus Covid-19 cenderung melandai. Bahkan sekarang berada di kisaran yang rendah atau hanya tiga sampai empat orang yang meninggal akibat wabah Covid-19.

“Sekarang ini Jakarta amat berbeda dengan tren yang ada di seluruh Indonesia. Ini satu faktor yang membuat kita semua merasa sudah saatnya kita menengok kembali, betapa kedisiplinan bersama itu penting,” ujar Anies.

Antisipasi Kepadatan New Normal, PT KCI Tambah 60 Kereta Tambahan Sore Ini, Kamis (4/6/2020)

Kedisiplinan yang dimaksud adalah masyarakat mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan wajib memakai masker, berjaga jarak, sering mencuci tangan dan sebagainya. “Angka tersebut tidak didapat hasil kerja satu-dua orang, tapi kerja semuanya,” ungkap dia.

Dalam kesempatan itu Anies menjelaskan, kebijakan yang dilakukan secara disiplin oleh seluruh masyarakat akan menimbulkan dampak positif. Akan tetapi dampak positif itu baru muncul dua pekan kemudian, hal ini berdasarkan masa inkubasi virus Covid-19.

“Saat kita melakukan pengetatan di bulan Maret, maka April kemudian muncul efeknya bahwa trennya baru melandai,” katanya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved