Istana Respons PTUN Nyatakan Jokowi dan Menkominfo Melanggar Hukum Blokir Internet di Papua
PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan MenkominfoJohnny G Plate dan Presiden Joko Widodo bersalah telah memblokir internet di Papua pada kurun waktu seputar kerusuhan Agustus 2019.
Sidang pembacaan putusan digelar di PTUN Jakarta, Rabu (3/6/2020).
"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya."
"Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim PTUN saat membacakan putusan, Rabu (3/6/2020).
Kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dibatasi dengan dalih meredam hoaks, sejak 19 Agustus 2019.
Merespons hal tersebut, lingkaran istana, dalam hal ini Juru Bicara Presiden Dini Purwono mengatakan pemerintah menghormati putusan
"Pemerintah menghormati putusan PTUN," ujarnya kepada wartawan Rabu, (3/6/2020).
• Setelah Ciduk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Minta Hiendra Soejoto Menyerahkan Diri
Meskipun demikian, menurut Dini, pemerintah belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.
Pemerintah akan berbicara terlebih dahulu dengan Jaksa pengacara negara untuk menetukan langkah hukum selanjutnya.
"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada Agustus 2019.
• KPK Pastikan Nurhadi Tak Dikawal dan Dijaga Aparat Saat Ditangkap
Semula, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah.
Tindakan itu dikabarkan hanya melalui siaran pers.
Pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019.
• Apresiasi KPK Tangkap Nurhadi, Mahfud MD Ingat Firli Bahuri Pernah Bilang Begini kepadanya
Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 digugat SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.
Pihak tergugat adalah Menkominfo dan Presiden Joko Widodo
Pada putusan itu, hakim memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
Pembatasan layanan data internet di Papua, termasuk berbagai jejaring media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, maupun Instagram, tegas Menkominfo, akan dipulihkan secara bertahap.
“Ini sedang dilakukan koordinasi (kondisi terkini) dengan teman-teman yang di lapangan, yang ada di Papua ada 29 kabupaten/kota dan di Papua Barat ada 13 kalau tidak salah,” kata Rudiantara, Agustus 2019.
Menurut Menkominfo tingkat pembatasan internet di wilayah Papua akan diturunkan menjadi lebih spesifik ke tingkat kabupaten dan kota yang masih belum kondusif.
“Kabupaten dan kota yang memang suasananya kondusif, tidak ada masalah, itu bisa kita aktifkan kembali seluruh jenis layanan telekomunikasinya,” kata Menteri Kominfo.
(Tribunnews.com/Taufik Ismail/Glery))
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PTUN Vonis Jokowi dan Menkominfo Langgar Hukum Soal Blokir Internet di Papua, Ini Respons Istana
https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/03/ptun-vonis-jokowi-dan-menkominfo-langgar-hukum-soal-blokir-internet-di-papua-ini-respons-istana?page=2