PSBB Jakarta
Selama 5 Hari Polisi Paksa Putar Balik 14.500 Kendaraan yang Tidak Punya SIKM
Selama 5 hari penyekatan arus balik ada 18.708 kendaraan arah Jakarta yang kami putar balik, karena penumpangnya tidak punya SIKM
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Selama 5 hari penyekatan arus balik ada 18.708 kendaraan arah Jakarta yang kami putar balik, karena penumpangnya tidak memiliki SIKM
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Polisi dengan aturan ketat telah memblokir kendaraan yang akan masuk ke Jakarta setelah mudik dari kampung halaman
Berdasarkan catatan yang dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran Pemprov DKI, sebanyak 14.500 kendaraan terpaksa putar balik akibat tak bisa menunjukkan SIKM atau surat izin keluar masuk.
Data tersebut dikumpulkan selama 5 hari penerapan penyekatan arus balik, sejak Rabu (27/5/2020) sampai Senin (1/6/2020).
"Total selama 5 hari penyekatan arus balik ada 18.708 kendaraan arah Jakarta yang kami putar balik, karena penumpangnya tidak memiliki SIKM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (1/6/2020).
• Antisipasi Arus Balik, Kemenhub Fokuskan Perketat Penyekatan di Wilayah-Wilayah ini
• PSBB Jabodebek Berakhir Tanggal 4 Juni, Kemenhub Perpanjang Pengawasan Arus Balik. Berikut Alasannya
Berikut rincian datanya:
Rabu 27 Mei 2020 sebanyak 2.898 kendaraan,
Kamis 28 Mei 2020 ada 3.095 kendaraan,
Jumat ada 2.329 kendaraan,
Sabtu 30 Mei ini hingga malam hari ada 2.541 kendaraan
Minggu 31 Mei ada 3.637 kendaraan
Senin 1 Juni 2020 ada 4.208 kendaraan
Semua kendaraan itu kata Yusri dipaksa putar balik, karena pengendara atau penumpangnya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah Jakarta.
"Dimana hal itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
• SIKM Buat Petugas di Check Point Fokus pada Mobil dari Luar Jabodetabek
Yusri menjelaskan bahwa kepolisian dan Pemprov DKI telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis terakhir
"Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua," katanya.
Penjagaan di 11 check point
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menyiagakan petugasnya di 11 check point yang ditetapkan di wilayah perbatasan untuk memeriksa dan memperketat kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta, atau kendaraan arus balik pemudik, mulai Selasa (26/5/2020).
Ke 11 check point atau tittik pemeriksaan itu dibuat di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta.
Yakni di wilayah Kabupaten Bogor (4 titik), Kabupaten Bekasi (4 titik), dan Kabupaten Tangerang (3 titik).
Di sana petugas akan memeriksa kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi siapapun yang akan masuk ke Jakarta.
• Ibadah Haji 2020 Batal, Pemerintah Akan Kembalikan Uang BPIH Calon Jemaah Haji
• Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji, Ketua Komisi VIII DPR: Menteri Agama Melanggar Undang-undang!
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan pihaknya bersama aparat Pemprov DKI, jika ada penumpang dalam kendaraan atau seluruhnya tidak memiliki SIKM.
"Jika tidak memiliki SIKM, maka ada dua opsi yang bisa diterapkan petugas. Yakni kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan yang tidak memiliki SIKM harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," kata Sambodo, Selasa (26/5/2020).
Ia mencontohkan jika dalam satu kendaraan pribadi, ada 3 penumpang dan satu orang diantaranya tidak memiliki SIKM, maka kendaraan berisi 3 penumpang itu akan diarahkan untuk diputar balik.
"Atau opsi lainnya satu orang yang tidak memiliki SIKM, mesti dikarantina 14 hari. Jika tidak mau maka diputar balik," kata Sambodo.
Atau kata Sambodo, satu orang yang tidak memiliki SIKM itu diputar balik bersama kendaraannya dan dua orang yang memiliki SIKM boleh masuk ke Jakarta.
"Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI, pada 15 Mei 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Sambodo.

Atas dasar Pergub itu juga lah, kata dia, pihaknya bersama aparat Pemprov DKI menyiapkan 11 check point atau pos pemeriksaan SIKM.
"Pemeriksaan SIKM akan dilakukan aparat Pemprov DKI yakni Satpol PP atau Dishub DKI. Sementara kami mendampingi sekaligus melakukan pengaturan lalin di sekitar check point," katanya.
Ia menjelaskan penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta dilakukan tiga lapis.
Yakni pertama sudah dimulai sejak dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
"Di sana juga ada check point yang dibangun aparat setempat dan menanyakan kepemilikan SIKM bagi yang hendak menuju Jakarta," kata Sambodo.
Lalu lapis kedua katanya adalah dengan 11 check point yang disiapkannya di wilayah Botabek, di perbatasan dengan DKI Jakarta.
"Penyekatan di ring 2, ada 11 titik pemeriksaan atau check point. Yaitu empat check point di Kabupaten Bogor, empat di Kabupaten Bekasi, dan tiga di Kabupaten Tangerang," ujar Sambodo.
Kemudian katanya lapis ke tiga atau ring 3 adalah 8 titik di dalam wilayah Jakarta. Yakni check point yang sebelumnya sudah existing untuk pengawasan pelanggaran PSBB dan juga menyekat kendaraan pemudik yang hendak keluar Jakarta.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa hanya warga yang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) saja yang diperbolehkan masuk Jakarta.
SIKM dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jika tak punya SIKM, maka tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan masuk ke Jakarta.
Sambodo menjelaskan pemeriksaan SIKM terhadap warga yang hendak ke Jakarta ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.
"Karena grafik Jakarta yang mulai membaik ini kemudian tetap bisa kita pertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua Covid-19," kata Sambodo.
Ia menjelaskan 11 check point pemeriksaan SiKM yang disiapkan pihaknya untuk memperketat kendataan arus balik adalah di
Kabupaten Tangerang ada 3 titik yakni di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa dan Jalan Raya Serang.
Lalu di Kabupaten Bogor ada 4 titik yakni di Jalan Raya Maja, Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur dan Jalan Ciawi-Sukabumi. Serta empat titik di Kabupaten Bekasi yakni di Jalan Raya Tanjung Sari, Jalan Raya Pantura di Kedung Waringin, Jalan Inspeksi Kalimalang di Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.(bum)