PSBB Jakarta

Selama 5 Hari Polisi Paksa Putar Balik 14.500 Kendaraan yang Tidak Punya SIKM

Selama 5 hari penyekatan arus balik ada 18.708 kendaraan arah Jakarta yang kami putar balik, karena penumpangnya tidak punya SIKM

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Plang check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor dipasang dalam simulasi PSBB di Simpang Pasar Cibinong, Selasa (14/4/2020). 

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis terakhir

"Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua," katanya.

Penjagaan di 11 check point

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menyiagakan petugasnya di 11 check point yang ditetapkan di wilayah perbatasan untuk memeriksa dan memperketat kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta, atau kendaraan arus balik pemudik, mulai Selasa (26/5/2020).

Ke 11 check point atau tittik pemeriksaan itu dibuat di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta.

Yakni di wilayah Kabupaten Bogor (4 titik), Kabupaten Bekasi (4 titik), dan Kabupaten Tangerang (3 titik).

Di sana petugas akan memeriksa kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi siapapun yang akan masuk ke Jakarta.

Ibadah Haji 2020 Batal, Pemerintah Akan Kembalikan Uang BPIH Calon Jemaah Haji

Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji, Ketua Komisi VIII DPR: Menteri Agama Melanggar Undang-undang!

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan pihaknya bersama aparat Pemprov DKI, jika ada penumpang dalam kendaraan atau seluruhnya tidak memiliki SIKM.

"Jika tidak memiliki SIKM, maka ada dua opsi yang bisa diterapkan petugas. Yakni kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan yang tidak memiliki SIKM harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," kata Sambodo, Selasa (26/5/2020).

Ia mencontohkan jika dalam satu kendaraan pribadi, ada 3 penumpang dan satu orang diantaranya tidak memiliki SIKM, maka kendaraan berisi 3 penumpang itu akan diarahkan untuk diputar balik.

"Atau opsi lainnya satu orang yang tidak memiliki SIKM, mesti dikarantina 14 hari. Jika tidak mau maka diputar balik," kata Sambodo.

Atau kata Sambodo, satu orang yang tidak memiliki SIKM itu diputar balik bersama kendaraannya dan dua orang yang memiliki SIKM boleh masuk ke Jakarta.

"Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI, pada 15 Mei 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Sambodo.

Lokasi Check Point di Malang Raya yang berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Pandaan-Malang.
Lokasi Check Point di Malang Raya yang berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Pandaan-Malang. (Jasa Marga)

Atas dasar Pergub itu juga lah, kata dia, pihaknya bersama aparat Pemprov DKI menyiapkan 11 check point atau pos pemeriksaan SIKM.

"Pemeriksaan SIKM akan dilakukan aparat Pemprov DKI yakni Satpol PP atau Dishub DKI. Sementara kami mendampingi sekaligus melakukan pengaturan lalin di sekitar check point," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved