Minggu, 26 April 2026

Virus Corona

Ini Tarif Pembuatan SIM dan Masa Dispensasi Selama Pandemi Covid-19

Ini Tarif Pembuatan SIM dan Masa Dispensasi Selama Pandemi Covid-19. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolrestro Tangerang mulai dibuka kembali. 
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolrestro Tangerang mulai dibuka kembali.
Sebelumnya pelayanan tersebut dihentikan selama pandemi ini.
Namun mereka kembali beroperasi dengan menerapkan new normal atau tatanan hidup baru. Porokol kesehatan Covid-19 pun dilakukan secara ketat. 
Setelah dibukanya lagi pelayanan tersebut, para pemohon pembuat SIM ramai - ramai mendatangi Mapolrestro Tangerang.
Mereka tampak antusias hingga arus lalu di Jalan Daan Mogot depan Mapolrestro Tangerang padat merayap.
"Kemarin ditutup dari tanggal 17 Maret - 29 Mei, sekarang sudah dibuka lagi," ujar Kasat Lantas Polrestro Tangerang, AKBP Agung Pitoyo kepada Warta Kota, Senin (2/6/2020).
Ia menjelaskan pihaknya pun memberikan keringanan kepada masyarakat terkait hal ini. Masa berlaku SIM yang telah habis pada tanggal pemberhentikan operasi itu akan diberikan dispensasi.
"Dispensasi diberikan sampai tanggal 29 Juni," ucapnya.
Jadi jika pemohon masa waktunya habis sebelum tanggal tersebut, maka tidak harus buat SIM lagi. Biasanya setelah masa berlaku waktu SIM habis dua hari, pemohon harus buat SIM baru.
"Tarifnya itu untuk SIM A Rp. 80.000 dan SIM C Rp. 75.000 ini untuk perpanjangan. Kalau buat baru SIM C Rp. 100.000 dan SIM A Rp. 120.000," kata Agung.
Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved