Ibadah Haji
Ibadah Haji 2020 Batal, Pemerintah Akan Kembalikan Uang BPIH Calon Jemaah Haji
Fahrul Razi menyampaikan jemaah haji bisa mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan Ibadah Haji yang sudah dibayarkan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
'Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.
Waktu terlalu mepet
Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
• Belum Selesai Covid-19, WHO Umumkan Wabah Ebola Baru di Kongo Timur 4 Orang Meninggal
Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.
Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.
Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Tahun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.
Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.
Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
Kemenag Usul Pangkas Subsidi Haji, Biaya Naik Jadi Rp69 Jutaan |
![]() |
---|
Legislator PKS Dapat Info dari Media Arab Saudi, Biaya Haji 2023 Seharusnya Turun Hingga 30 Persen |
![]() |
---|
Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, Komisi VIII Masih Kaji Usulan Menteri Agama di Panja |
![]() |
---|
BPKH Klaim Pendanaan Haji Tahun 2023 Telah Siap, Jumlahnya Tembus Rp 166,01 triliun |
![]() |
---|
Tahun Ini Ada 62.879 Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun yang Bakal Diberangkatkan |
![]() |
---|