Ibadah Haji
Haji 2020 Ditiadakan, Dananya Dikaji untuk Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Benar-Benar Kehabisan Ide
Akibat tidak berangkatnya calon jamaah hati di tahun ini, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.
Disebut langgar Undang-undang
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut Menteri Agama Fachrul Razi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal tersebut disampaikan Yandri setelah Menteri Agama mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun ini, tanpa melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.
"Menteri Agama tidak tahu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019."
"Jelas itu, tata aturannya tentang haji dan umrah."
"Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang tidak siap," sambung Yandri.
Yandri menjelaskan, segala sesuatu tentang persoalan haji sudah seharusnya dibicarakan dengan DPR, untuk mencari solusi secara bersama dalam menghadapi calon jemaah haji pada tahun ini.
"Jadi harus bersama-sama DPR memutuskan batal atau tidak."
"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana?"
• PIDATO Lengkap Jokowi dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila: Kita Harus Tampil Sebagai Pemenang
"Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?"
"Berarti kan pemerintah tidak bertanggung jawab dong," ucap Yandri.
Politikus PAN itu mengungkapkan, dalam pengumuman batalnya ibadah haji pada tahun ini, Menteri Agama tidak menyampaikannya kepada Komisi VIII DPR selaku mitra kerja.
• KRONOLOGI Brigadir Leonardo Latupapua Gugur Dibacok Simpatisan ISIS, Mobil Patroli Dibakar