Pelayanan Publik
Ketat, Buat SIM di Polrestro Tangerang, Suhu Tubuh di Atas 37 Derajat Celcius Tidak Boleh Masuk
yang melalui jalur online, pemohon bisa memperpanjang masa waktu SIM dengan mengakses web Korlantas Polri.
Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestro Tangerang mulai kembali beroperasi, Selasa (2/6/2020).
Namun tidak seperti dulu lagi, kali ini, pelayanan dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Jika tidak memakai masker dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius maka pemohon pembuatan atau perpanjang SIM tidak diperbolehkan masuk.
“Kami menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam pola new normal saat ini,” ujar Kasat Lantas Polrestro Tangerang, AKBP Agung Pitoyo kepada Wartakotalive.com, Selasa (2/6/2020).
Ia menjelaskan mengenai berbagai tahapan dari tatanan baru itu. Menurutnya pemohon SIM wajib menggunakan masker.
“Kemudian dicek suhu tubuh, kalau lebih dari 37,3 C dan tidak menggunakan masker maka tidak diperbolehkan untuk masuk,” ucapnya.
Agung menyebut pola hidup bersih pun diberlakukan. Mulai dari penyediaan hand sanitizer dan cuci tangan pakai sabun disediakan di sejumlah loket.
“Petugas yang melayani juga pakai masker dan penutup wajah. Kami memberikan pengumuman mengenai aturan ini melalui pengeras suara,” kata Agung.
Pantauan Wartakotalive.com, sejumlah pemohon pembuat SIM yang datang datang ke Mapolrestro Tangerang harus melewati prosedur pemeriksaan kesehatan.
Saat masuk ke dalam, para pemohon diharuskan menggunakan masker. Kemudian dilakukan pengecekan suhu tubuh.
Petugas pun melakukan pengawasan ketat. Mulai dari gerbang pintu masuk, loket hingga ruang tunggu.
Ruang tunggu antrean loket juga dibatasi jarak. Begitu pun dengan petugas yang berjaga.
Terdapat sejumlah hand sanitizer di area pembuatan SIM ini. Dilengkapi juga sarana cuci tangan di dalamnya.
AKBP Agung Pitoyo juga menjelaskan mengenai tata cara dan sejumlah berkas persyaratannya.
“Untuk yang melalui jalur online di tengah pandemi saat ini juga, pemohon bisa memperpanjang masa waktu SIM dengan mengakses web Korlantas Polri,” tutur Agung.
Setelah masuk di website tersebut, silakan pilih Satpas yang ditunjuk tempatnya. Dan mulai melakukan pembayaran online yang tertera pada bukti tagihan.
“Print out bukti berkas itu dan bawa surat keterengan kesehatan dari dokter. Datang ke Satpas tersebut dengan mengisi data formulir. Foto lalu SIM akan jadi,” paparnya.
Syarat Perpanjang SIM
di Samsat Polrestro Tangerang :
1. Bagi pemohon perpanjangan SIM wajib membawa SIM asli. Kemudian fotocopy KTP sebanyak 5 lembar.
2. Harus bawa juga bukti surat kesehatan dari dokter.
3. Setelah datang lakukan pendaftaran di loket pembayaran
4. Pemohin isi data formulir yang diberikan.
5. Setelah itu dilakukan pemotretan dan selanjutnya hasilnya langsung jadi pada hari itu juga.
Syarat Pembuatan SIM baru di Samsat Polrestro Tangerang :
1. Bawa fotocopy KTP 5 lembar dan surat kesehatan
2. Pendaftaran pembayaran di loket.
3. Isi data formulir lalu diverifikasi oleh petugas.
4. Selanjutnya pemohon ke loket teori ujian
5. Jika lulus dilanjutkan ke ujian praktek
6. Jika lulus ujian praktek, maka SIM baru langsung jadi pada hari itu juga.
7. Jika tidak lulus, datang kembali setelah 7 hari kemudian mengikuti rangkaian tes yang sama.
Tarif Pengurusan SIM :
• Perpanjang SIM A
Rp 80.000
• Perpanjang SIM C
Rp 75.000
• Buat baru SIM C
Rp 100.000
• Buat baru SIM A
Rp 120.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pelayanan-pembuatan-surat-izin-mengemudi-sim-5.jpg)