Artis Terjerat Narkoba
Sophia Latjuba Prihatin Dwi Sasono Tersandung Kasus Narkoba
Dwi Sasono tersandung kasus narkoba. Bagaimana reaksi Sophia latjuba, wanita yang sempat jadi rekan bermain komedi sitkomnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lawan main Dwi Sasono dalam sitkom Tetangga Masa Gitu, Sophia Latjuba turun prihatin atas kasus Narkoba yang mendera rekannya tersebut.
Dalam postingan Instagram pribadinya @sophia_latjuba88, Sophia mencurahkan kesedihannya karena saat ini Dwi Sasono tertangkap tangan setelah polisi menemukan ganja seberat 16 gram dirumahnya.
"Sebagai sahabat dan rekan kerja Dwi Sasono dalam serial TMG, ini hari yang menyedihkan untuk saya, dan saya yakin begitupun dengan seluruh keluarga besar dan fans TMG," tulis Sophia Latjuba.
Sophia mengetahui bahwa rekan mainya tersebut merupakan seorang yang paling rendah hati dan bertanggung jawab dengan kerluarganya. Untuk itu dirinya kaget Dwi Sasono tertangkap atas kasus narkoba.
• Belum Temukan Keputusan, PSSI Ajak Klub Liga 1 dan Liga 2 Bahas Kelanjutan Kompetisi
"We all know Dwi is one of the sweetest, most caring, humble and responsible family man, co-worker and friend," tulis Sophia Latjuba.
Untuk itu sebagai teman baik dari Dwi Sasono. Sophia turut berdoa semoga Dwi dan keluarga bisa dipertemukan kembali dan bisa berkumpul bersama dengan keluarganya.
"Everyone... please pray for Dwi and his family, semoga semua harapan dan doanya dikabulkan, so he can reunite with his family as soon as possible," tulis Sophia Latjuba.
Bersama dengan Sophia Latjuba, Dwi Sasono bermain dalam sitkom bernama Tetangga Masa Gitu?. Dalam sitkom ini Dwi Sasono berperan sebagai Adi Putranto, suami dari Angel yang diperankan Sophia Latjuba.
Dwi Sasono pagi tadi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dikediamanya di kawasan Pondok Labu.
Atas perbuatanya Dwi Sasono terkena Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara.
• Sudah 14.500 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro Jaya, Karena Tak Miliki SIKM
DAPATKAH DWI SASONO DIREHAB?
Peraturan mengenai hakim dapat memutus pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitas tertuang dalam pasl 103 ayat 1 huruf A dan B, demikian bunyinya :
Pasal 103
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
• Beredar Video Durasi Pendek Saat Ditangkap Polisi, Dwi Sasono Terlihat Kooperatif dan Begitu Tenang
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
Namun, untuk memutuskan seseorang direhab atau tidak, para hakim mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi Sosial.
Aturan tersebut memberikan syarat-syarat untuk hakim dalam mempertimbangkan memutuskan seorang pecandu cukup direhab saja.
Inilah daftar syarat-syarat tersebut :
1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.
2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian sebagai berikut :
-Kelompok shabu : 1 gram
- kelompok ekstasi : 2,4 gram - 8 butir
- kelompok heroin : 1,8 gram
- kelompok kokain : 1,8 gram
- kelompok ganja : 5 gram
- Daun koka : 5 gram
- meskalin : 5 gram
- kelompok psilosybin : 3 gram
- Kelompok LSD (d-lyserguc acid diethylamide : 2 gram
- kelompok PCP : 3 gram
- kelompok fentanil : 1 gram
- kelompok metadon : 0,5 gram
- kelompok morfin : 1,8 gram
- kelompok petidin : 0,96 gram
- kelompok bufrenorfin : 32 gram
- kelompok kodein : 72 gram
3. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik
4. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim
5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika
• Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Ini Sosok Dwi Sasono, Aktor Sukses Bintangi 40 Film
Sekarang, apakah Dwi Sasono memenuhi syarat untuk memperoleh keputusan hakim berupa rehabilitas?
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bukti pecandu narkotika jenis ganja maksimal adalah 5 gram.
Sementara itu Dwi Sasono memiliki barang bukti ganja seberat 16 gram.
Ya, tapi tentu saja segalanya tergantung hasil penyidikan polisi serta bukti-bukti lain yang diperoleh polisi, dan bagaimana keputusan hakim.
DWI SASONO: Saya Ingin Sembuh
Sementara itu, Dwi Sasono merasa bukan penjahat karena terlibat kasus narkotika.
"Saya memang memakai (ganja). Saya ketergantungan. Saya salah. Saya bukan orang jahat. Saya bukan pengedar. Saya bukan penipu. Saya bukan kriminal," ucap Dwi Sasono.
Dwi Sasono mengaku sebagai korban peredaran narkotika yang menjadi musuh negara.
• Aktor DS yang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba Adalah Dwi Sasono
• Tidak Hanya Dwi Sasono, Widi Mulia juga Syuting Bareng Widuri Putri Sasono di Film Buku Harianku
"Saya korban, saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah bertemu keluarga," kata Dwi Sasono dengan suara bergetar.
Dwi Sasono menyampaikan ke semua orang yang masih mengonsumsi narkotika untuk segera berhenti.
"Untuk semua orang yang masih pakai atau masih nyimpen (narkoba), lebih baik stop sekarang, jangan nunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ujar Dwi Sasono.